Menkopolhukam: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Selasa (24/10).
Pembentukan Densus Tipikor itu awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017 lalu.
Alasan penundaan adalah menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.
"Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, juga masalah anggaran di mana hari Rabu (25/10) nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya," tambah Wiranto.
Meski demikian, Wiranto mengakui Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor.
"Pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," ungkap Wiranto.
Namun untuk membentuk Densus Tipikor seperti diusulkan Kapolri membutuhkan payung undang-undang karena ada niat menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di dalamnya.
"Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang-undang," kata Wiranto.
Oleh karena itu, rapat itu pun mengutamakan penguatan KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi.
"Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) kita berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini," ungkap Wiranto.
Namun Wiranto mengingatkan KPK untuk memperbaiki kinerjanya. "Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan," tambah Wiranto.
Rapat ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menpan RB Asman Abnur dan pejabat terkait lainnya. Tito sebelumnya juga menyatakan Densus Tipikor akan dijalankan oleh 3.560 polisi dengan sistem anggaran Densus Tipikor sama seperti KPK, yakni menggunakan sistem at cost (berdasarkan kebutuhan), bukan sistem indeks seperti saat ini.
Nantinya, Densus Tipikor akan dipimpin perwira bintang dua yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Densus Tipikor akan dibagi ke dalam tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Sedangkan anggaran untuk membentuk Densus Tipikor mencapai Rp2,6 triliun yaitu untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. (Antara)
Editor : Melki Pangaribuan
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...