Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:58 WIB | Senin, 01 Agustus 2016

Menkopolhukam: Pengakuan Freddy Budiman Tak Jelas Alamatnya

Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Luhut B. Pandjaitan mengikuti serah terima jabatan (sertijab) Menko Polhukam di Kantor kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Wiranto menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut B. Pandjaitan yang dirotasi menjadi Menko Bidang Kemaritiman. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengatakan pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman tidak jelas kepada siapa ditujukan.

“Sekarang yang memberi kesaksian itu (Freedy Budiman), itu pernyataan orang yang sudah meninggal. Masa kita kemudian memanggil arwah dalam mengusut sesuatu pernyataan orang yang sudah meninggal. Apalagi pernyataannya tidak jelas alamatnya ke mana,” kata Wiranto usai menghadiri peresmian pembukaan Pameran Seni Rupa Koleksi Istana Kepresidenan Republik Indonesia, di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, hari Senin (1/8).

Sebelumnya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mengeluarkan pernyataan tulisan terkait pengakuan terpidana mati Freddy Budiman yang diduga menyetor uang dari bisnis narkoba kepada pejabat penegak hukum.

Adapun tulisan Haris Azhar itu sendiri berjudul "Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)". Dalam kesaksian tersebut, Freddy mengungkap ada oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Polri dan TNI yang ikut bermain dalam bisnis narkoba yang ia geluti.

Wiranto menjelaskan dalam persepktif hukum kesaksian Freddy Budiman dapat digunakan sebagai barang bukti namun kesaksiannya perlu ditindaklanjuti kebenarannya. Hanya saja menurut Wiranto, Freddy Budiman sudah meninggal.

“Dalam wilayah hukum atau perspektif hukum, pengusutan satu perkara, penyelidikan satu perkara berdasarkan kesaksian. Dalam wilayah hukum perlu dua alat bukti. Kesaksian boleh, barang bukti boleh,” katanya.

“Jadi kita tidak perlu berpolemik masalah itu. Sudah jelas dalam wilayah hukum memang perlu satu persyaratan tertentu agar segala laporan ditindak-lanjuti,” dia menambahkan.

Wiranto mengatakan pengakuan Freedy Budiman tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk intropeksi diri supaya aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Oleh karena itu, kita manfaatkan saja untuk mengintropeksi agar aparat penegak hukum, terutama yang bersangkutan dengan Narkoba itu betul-betul dapat menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

“Kita paham bahwa Narkoba merupakan racun yang luar biasa bagi bangsa ini. Kalau kita biarkan rusaklah generasi muda kita,” dia menegaskan.

Minta Dibuktikan

Sementara itu, BNN meminta Haris Azhar membuktikan tulisannya tentang penyalahgunaan wewenang pejabat BNN dan pejabat lembaga lainnya untuk melancarkan bisnis narkoba.

Tulisan yang dimuat di laman Facebook resmi Kontras dan telah menyebar luas tersebut dibuat berdasarkan hasil wawancara Haris dengan terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman.

"BNN akan mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kebenaran berita tersebut," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari Jumat (29/7).

Budi melanjutkan, jika nanti kebenaran tulisan tersebut terbukti, BNN berjanji akan memberikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BNN, kata dia, tetap pada komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mendukung terciptanya aparat penegakan hukum yang bersih.

10 Ditangguhkan

Kejaksaan Agung menyatakan nasib 10 terpidana yang semula masuk dalam eksekusi mati tahap III, akan ditentukan kemudian atau ditangguhkan karena perlu penelitian kembali.

"Penangguhan itu untuk harus diteliti, saya terima hasil keputusan penangguhan, perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan kemudian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, hari Jumat (29/7).

Karena itu, ia meminta semua pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya. Dikatakan, penangguhan itu juga karena memperhatikan masukan dan melakukan pertimbangan matang.

Sedangkan pertimbangan terhadap empat terpidana yang dieksekusi, ia menjelaskan karena tindak kejahatannya bersifat masif sembari memperhatikan pertimbangan dari sisi yuridis dan nonyuridis.

Menjelang eksekusi JAM Pidum melaporkan, empat orang itu setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajiannya seperti itu, tuturnya.

Keempat terpidana mati itu memiliki peran yang penting di kalangan sindikat sebagai pemasok penyedia, pengedar, pembuat dan pengekspor narkoba.

Ia mengingatkan Indonesia sekarang ini bukan lagi sebagai tempat transit melainkan sebagai lahan usaha atau kegiatan mereka menjalankan praktik kejahatannya.

Kejahatan narkoba sudah merambah ke daerah-daerah tidak hanya di kota besar, bahkan korbannya sekolah di kampus bahkan dosen, serta masuk ke lingkungan rumah tangga.

Eksekusi mati itu bukan tindakan yang menyenangkan, tapi tidak lain untuk menyelamatkan generasi.

Kendati demikian, Prasetyo mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya terpidana mati kepada keluarga dan negara asalnya.

"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan, perintah undang-undang. Kami melaksanakan sebaik-baiknya," katanya.

Telah Dieksekusi

Keempat terpidana mati itu, Seck Usmani (42), warga negara Nigeria. Tertangkap tangan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin pada 24 Oktober 2003. Dia telah melalui proses hukum yang cukup panjang.

PN Jaksel memvonis mati pada 21 Juli 2004, sempat mengajukan banding, namun PT Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama, pada 5 Januari 2005 mengajukan kasasi ke MA ditolak, dirinya melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali sebanyak dua kali, namun ditolak. Selain itu, Usmani tidak pernah mengajukan grasi.

Humprey Ejite alias Doctor (41), WN Nigeria tertangkap tangan di Depok, divonis mati di PN Jakpus pada 6 April 2004, kemudian 22 Juli 2004 mengajukan banding yang tetap ditolak oleh PT. Kasasi ke MA pada 4 November 2004, dua kali PK ke MA kembali ditolak.

Michael Titus (36), WN Nigeria, ditangkap di Villa Melati Mas BSD Tangerang dengan barang bukti 633 gram heroin, yang bersangkutan berperan sebagai distributor. PN Tangerang, Banten memvonis mati kemudian pada 12 Januari 2014 mengajukan banding dan ditolak. Ia mengajukan kasasi ke MA pada 16 Juli 2004, ditolak juga.

Dua kali dirinya mengajukan PK, 10 Oktober 2011 dan Juli 2016, namun tetap ditolak, kendati demikian dirinya tidak mengajukan grasi.

Freddy Budiman (39), WNI, dirinya ditangkap karena kepemilikan narkoba 1,4 juta butir ekstasi pada 25 Mei 2012 di Jakarta Barat. Saat dipenjara di LP Cipinang, dirinya ditangkap kembali karena memproduksi narkoba di dalam penjara. MA menolak permohonan kasasinya dan upaya PK juga pada 22 Juli 2016, harus kandas.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home