Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:29 WIB | Selasa, 21 Juni 2016

Menlu: Klaim Tiongkok Atas Natuna Tidak Berdasar

Prajurit TNI AL berjaga di atas kapal KRI Tarihu 829 yang berpatroli di sekitar Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2015). Patroli memantau aktivitas di perairan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka Malaysia tersebut bertujuan untuk mencegah aksi kejahatan seperti pencurian ikan, perampokan dan mengantisipasi terorisme serta penyelundupan dan perdagangan senjata. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pernyataan Tiongkok bahwa perairan Natuna termasuk dalam wilayah penangkapan ikan tradisional mereka adalah klaim yang tidak berdasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu RI menanggapi pernyataan juru bicara kementerian luar negeri Tiongkok yang mengatakan kapal Tiongkok berhak menangkap ikan di perairan Natuna karena termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.

"Dari sejak awal ketika insiden pertama terjadi, saat muncul kalimat `traditional fishing ground` (wilayah penangkapan ikan tradisional), yang kita perlukan adalah dasar yang dijadikan pertimbangan atas klaim tersebut," kata Menlu Retno usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, hari Senin (20/6).

"Apa yang dijadikan pertimbangan sehingga klaim tersebut atau wilayah tersebut dinamakan `traditional fishing ground`? `as simple as that` (sesederhana itu pertanyaannya)," kata Menlu Retno.

Pada hari Sabtu (18/6), jubir Kemlu Tiongkok menyampaikan protes melalui laman resmi mereka yang kemudian dimuat di media Tiongkok dan internasional, atas penangkapan satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok oleh TNI AL karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Natuna pada Jumat (17/6) lalu.

Penangkapan kapal ikan Tiongkok di wilayah ZEE pada 17 Juni tersebut merupakan kejadian yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya TNI AL menangkap kapal dan ABK Tiongkok di perairan Natuna pada Maret dan Mei 2016. "Apabila nanti terulang lagi, maka sikap yang sama akan dilakukan oleh Indonesia karena ini adalah sikap yang kita lakukan di ZEE kita dan sesuai dengan hukum internasional," kata Menlu.

Sebelumnya, di hadapan sidang RDP, Menlu RI menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada Jumat (17/6), pukul 04.24 WIB, kapal TNI AL memergoki 10-12 kapal ikan asing di perairan Natuna yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan beberapa kapal terlihat sedang melempar jaring sehingga diduga melakukan penangkapan ikan ilegal. Melihat kapal TNI AL, kapal-kapal asing tersebut mencoba melarikan diri sehingga TNI AL melakukan pengejaran secara terpisah sembari meminta agar mereka berhenti dan mematikan kapal, baik melalui panggilan radio maupun pengeras suara.

Namun, permintaan tersebut diabaikan sehingga TNI AL memberikan tembakan peringatan yang diarahkan ke udara dan laut, lagi-lagi peringatan tersebut diabaikan dan mereka mencoba melarikan diri. Pada akhirnya, TNI AL berhasil menangkap satu kapal asing yang di dalamnya terdapat tujuh ABK, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.

Menlu menegaskan bahwa ketujuh ABK tersebut dalam keadaan baik dan tanpa luka apapun saat ditangkap dan dibawa ke Sabang Mawang, Natuna, untuk investigasi lebih lanjut dan diketahui bahwa kapal dan ABK tersebut berasal dari Tiongkok.

Dia mengatakan tindakan yang diambil TNI AL untuk menangkap kapal dan ABK Tiongkok di perairan Natuna tersebut adalah bentuk konsistensi dalam menegakan hukum di wilayah ZEE Indonesia.

"Intinya adalah apa yang terjadi tiga kali berturut-turut itu, kita menunjukkan satu konsistensi sikap bahwa kita melakukan penegakan hukum di wilayah ZEE Indonesia," kata Menlu. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home