Menpan RB Ingin Dana Pensiun PNS Tidak Dibayarkan Sekaligus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menilai dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu dibayarkan sekaligus. Tujuannya, agar kesejahteraan para pegawai pascapensiun lebih terjamin.
"Secara pribadi saya khawatir kalau uang pensiun dikasih sekaligus nanti ada euforia, dipergunakan secara konsumtif, bagaimana bulan-bulan berikutnya nanti," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut dia, jika uang pensiun tersebut dibayarkan sekaligus akan menyulitkan para PNS sendiri, karena sebagian besar dari mereka belum punya bekal cukup untuk menjalankan usaha. “Kekhawatiran saya adalah karena PNS ini tidak pernah dibekali kemampuan entrepreneurship sehingga bekal yang dimiliki kurang dan akibatnya yang tidak kita inginkan," ujar Yuddy.
Politisi Partai Hanura itu lebih setuju jika pembayaran dana pensiun bagi PNS dilakukan secara berkala, demi terciptanya jaminan kesejahteraan PNS di hari tua.
"Jangan sampai mengakibatkan pertambahan tingkat kemiskinan dan penurunan kesejahteraan. Ini bahaya, PNS kan banyak, satu tahun bisa seratus ribuan lebih yang pensiun," ujar dia.
Yuddy berpendapat mekanisme pembayaran uang pensiun secara berkala lebih baik tetap digunakan, karena di dalamnya juga ada dana-dana yang dipotong saat mereka bekerja dan yang tidak digunakan akan dikembalikan.
"Jadi, ada pegangan-pegangan, uang bulanannya juga ada bahkan 80 persen dari gaji pokoknya," ujar dia.
Sebelumnya dikabarkan ada rencana pemerintah untuk mengubah skema pembayaran dana pensiun dari ‘Pay As You Go’ yang berarti bahwa pembayaran didasarkan pada APBN menjadi jadi ‘Fully Funded’ di mana pemerintah sebagai pemberi kerja yang akan membiayai gaji pensiunan PNS.
Ketika dikonfirmasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan skema tunjangan hari tua dan pensiun, Yuddy mengatakan saat ini sudah dalam tahap pembahasan akhir antardepartemen.
"Nanti kalau sudah selesai akan dikasih ke Kemenkumham, sekarang sedang penyelarasan. Semoga selekas-lekasnya diputuskan, tapi selama RPP itu belum diputuskan maka ketentuan pensiun sebelumnya tetap berlaku," kata Menpan RB itu. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...