Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Prasasta Widiadi 12:12 WIB | Senin, 01 Desember 2014

Menpan RB: Mental Kerja PNS Harus Berubah Sesuai UU ASN

Menpan RB: Mental Kerja PNS Harus Berubah Sesuai UU ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy. (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
Menpan RB: Mental Kerja PNS Harus Berubah Sesuai UU ASN
Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, seusai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun ke-43 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
Menpan RB: Mental Kerja PNS Harus Berubah Sesuai UU ASN
Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, (kiri) dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (kanan) seusai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun ke-43 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi berharap para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia mengubah mental berpatokan pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 atau Undang-undang Aparatur Sipil Negara  (UU ASN).

“Para PNS diharapkan, seperti Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) tekankan tadi bahwa saat ini perlu sebuah tindakan nyata dari para pegawai negeri yang mengubah perilaku dan mental kerja, untuk mengakselerasi pencapaian visi pemerintahan kabinet kerja,” kata Menpan RB, Yuddy Chrisnandy kepada pers usai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun ke-43 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  di Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12).

Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo turut mencangkan perubahan paradigma kerja para PNS menjadi melayani masyarakat yang terwujud dalam gerakan “Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara”.

Yuddy menambahkan bahwa penghematan anggaran menjadi salah satu hal yang ditekankan dan berwujud nyata dalam sebuah peraturan resmi yakni Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan SE No 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan di Luar Kantor serta SE No 12/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Yuddy menjelaskan gerakan penghematan itu yakni penghematan listrik, telepon, AC, Air, penghematan penggunaan belanja barang dan belanja pegawai di antaranya perjalanan dinas, pembelian ATK, pengadaan kendaraan dinas, penyajian menu makanan tradisional dengan buah-buahan produksi dalam negeri serta optimalisasi penggunaan fasilitas kantor.

“Nanti di seluruh kantor pemerintahan dan dinas daerah kalau bisa makanan tradisional menjadi menu utama untuk menyuguhkan hidangan kepada tamu,” Yuddy menambahkan.

Yuddy mengatakan bentuk nyata gerakan penghematan itu yakni penghematan listrik, telepon, AC, Air, penghematan penggunaan belanja barang dan belanja pegawai.

“Banyak kantor pemerintahan harus memangkas biaya perjalanan dinas, pembelian ATK, pengadaan kendaraan dinas yang tidak perlu, penyajian menu makanan tradisional dengan buah-buahan produksi dalam negeri serta optimalisasi penggunaan fasilitas kantor,” Yuddy menambahkan.

Yuddy memberi nasihat bahwa dibutuhkan waktu agak lama mengubah budaya priyayi menjadi birokrasi yang melayani sepenuh hati, akan tetapi Yuddy optimistis mental para pekerja akan cepat berubah.

Memakai seragam Korpri, Jokowi bertindak sebagai pembina upacara. Sedangkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menjadi pemimpin upacara.

"Selamat ulang tahun Korpri yang ke 43 tahun. Semoga menjadi abdi negara yang baik," kata Presiden Jokowi kepada seluruh aparatur negara yang merayakan HUT Korpri yang hadir.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home