Menpan-RB Pastikan Pengaduan Pelayanan Publik Efektif-Terintegrasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi ingin memastikan pengaduan pelayanan publik di instansi pemerintahan dapat dikelola dan ditangani secara efektif dan terintegrasi.
"Dalam praktiknya, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi," ujar Menteri Yuddy saat membuka Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SPAN) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Jakarta, hari Selasa (19/7).
Yuddy mengatakan pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman masyarakat.
Namun saat ini masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan pelayanan publik masih bekerja secara parsial dan tidak terkoordinasi.
Akibatnya, kata dia, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya.
"Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SPAN/LAPOR yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia.
SPAN dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "No Wrong Door Policy", yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
Tujuan dibentuknya SPAN antara lain agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.
Pembentukan SPAN juga bertujuan agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, agar terintegrasi dengan LAPOR!.
Integrasi itu mencakup pengaduan antar instansi, lintas instansi, dari unit terbawah sampai unit teratas.
Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan, Kementerian PANRB, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem LAPOR!.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, juga mengamanatkan penerapan pengelolaan pengaduan satu pintu berbasis elektronik.
Kementerian PANRB menggelar sosialisasi SPAN/LAPOR! kepada seluruh pemerintah daerah, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Penyelenggaraan sosialisasi ini berlangsung tiga hari mulai 19-21 Juli 2016.
"Kami minta para gubernur, bupati dan wali kota menugaskan sekretaris daerah dan inspektorat untuk mengikuti sosialisasi ini," imbuh Yuddy. (Ant)
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...