Menpar Apresiasi Pencabutan Larangan Rapat di Hotel
BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB yang mencabut surat edaran tentang larangan penyelenggaraan rapat di luar kantor atau hotel bagi PNS.
"Kami teman-teman di Kementerian Pariwisata mengapresiasi hal itu," kata Menteri Arief Yahya di Hotel Salak Bogor, Selasa (14/4), dalam acara Pembekalan Kepariwisataan bagi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata.
Ia mengakui edaran itu sempat meresahkan para pelaku bisnis MICE (Meeting Incentive Conference and Exhibition) di Tanah Air.
Namun, dengan pencabutan surat edaran itu, pihaknya berharap sektor MICE bisa bergairah kembali dan memberikan kontribusinya bagi pengembangan pariwisata secara keseluruhan di Indonesia.
"Pariwisata sudah menjadi leading sector sehingga semuanya harus mendukung upaya pengembangan pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB kini mengizinkan penyelenggaraan rapat di luar kantor setelah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang penyelenggaraan rapat PNS di hotel.
Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 1 April 2015, telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP), mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah, dapat dilaksanakan secara selektif, apabila memenuhi kriteria di antaranya pertemuan yang memiliki urgensi tinggi, terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.
Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor dan lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau, oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.
Pertemuan sebagaimana dimaksud, memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa transkrip hasil rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, dan daftar hadir peserta rapat.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014, tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Permen tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2015, saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.(Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...