Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 15:48 WIB | Selasa, 14 April 2015

PPP dan PKS Ajukan RUU Mengharamkan Minuman Beralkohol

Yang kedapatan meminum minuman beralkohol, diancam hukuman penjara hingga dua tahun.
Muhammad Arwani Thomafi (Foto:indopolitika.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui tengah memperjuangkan sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi dan penjualan minuman beralkohol. Mereka yang melanggar larangan itu, dalam undang-undang tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota DPR dari PPP, Muhammad Arwani Thomafi, di Jakarta hari ini (14/4) yang ramai dikutip oleh media luar negeri dan media berbahasa Inggris, tetapi tidak banyak dikutip oleh media dalam negeri.

Berdasarkan RUU yang kini tengah dibahas di DPR tersebut, konsumsi, penjualan, produksi dan distribusi semua minuman yang mengandung lebih dari satu persen alkohol akan dilarang.

"Konsumsi alkohol meningkat, khususnya diantara generasi muda dan itu mengancam masa depan mereka karena menyebabkan ketagihan dan berpotensi mengancam kesehatan mereka," kata Thomafi.

"Berdasarkan UU ini mengkonsumsi minuman beralkohol bisa membuat seseorang di penjara karena akan diperlakukan sama dengan pelaku perdagangan narkoba," kata dia, seperti dikutip oleh The Jakarta Post.

Ini bukan pertama kali partai Islam di Indonesia mencoba mengharamkan alkohol. Sebelumnya mereka telah melakukannya tetapi tidak berhasil dan dipandang sebagai salah satu cara meraih suara kalangan konservatif.

Mulai Kamis ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, minuman beralkohol juga akan dilarang dijual di toko-toko kecil dan minimarket di seluruh Indonesia, kendati peredarannya masih diperbolehkan melalui supermarket, bar dan restoran.

Sementara itu RUU yang diajukan oleh PPP dan PKS --yang lebih ekstrim melarang peredaran alkohol -- kemungkinan akan diberlakukan akhir tahun ini. Hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara antara tiga bulan hingga dua tahun bagi yang tertangkap minum alkohol. Sedangkan yang kedapatan memproduksi atau mendistribusikan alkohol, bisa dihukum sampai 10 tahun penjara.

Thomafi mengatakan RUU yang mereka ajukan akan memuat pengecualian bagi keperluan agama dan pariwisata. Artinya, meminum minuman beralkohol masih diperbolehkan pada hari-hari keagamaan dan di daerah tertentu seperti di Bali. (Reuters/AFP/Jakarta Post)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home