Menperin: Pengakhiran Kontrak Inalum Ditandatangani 25 Oktober
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan, penandatangan pengakhiran kontrak kerja sama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)dengan pemerintah Indonesia dijadwalkan dilakukan pada 25 Oktober 2013.
"Pengakhiran kontrak tersebut dilakukan setelah kedua pihak sepakat dengan pengajuan perhitungan baru nilai buku pengambilalihan 58,87 persen saham Inalum sebesar 558 juta dolar AS," kata Hidayat, usai mengikuti Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa (22/10) malam.
Menurut Hidayat, nilai sebesar 558 juta merupakan penawaran final yang diajukan Indonesia dalam satu-dua hari ke depan.
Ia menambahkan, angka terbaru yang diajukan Indonesia tersebut lebih rendah dari perhitungan awal nilai buku versi NAA yang mencapai 626,1 juta dolar AS, atau lebih tinggi dari perhitungan BPKP yang sebesar 424 juta dolar AS.
"Mudah-mudahan saat pengakhiran kontrak tersebut seluruh pemegang saham Inalum dan/atau kuasa pemegang sahamnya yang berjumlah 12 perusahaan hadir," ujarnya. Setelah itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menindaklanjutinya dengan mentransfer dana sebesar 558 juta dolar AS.
Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia cenderung menyelesaikan masalah pengambilalihan Inalum tanpa melalui proses arbitrase. "Memang belum deal, tapi kita ingin tidak sampai ke meja arbitrase," kata dia. Pemerintah juga memungkinkan untuk meminta diskon kepada pihak Jepang.
"Kalau bisa ya...bisa dikurangi sedikitlah, karena dalam master agreement (MA) sebelum 1 November 2013 dana transfer sudah harus masuk di bank yang ditentukan di Tokyo," ujar Hidayat.
Sesuai kontrak antara Jepang dengan Indonesia, proses pengalihan saham Inalum menjadi milik pemerintah harus diselesaikan sebelum 31 Oktober 2013. Pemerintah sendiri saat ini sudah mengalokasikan dana yang sekitar Rp7 triliun untuk mengambilalih saham Inalum.
"Dana sebesar Rp 7 triliun sudah dialokasikan kepada Kementerian Keuangan, terdiri atas Rp 5 triliun sebagai ceiling/plafond, dan sebesar Rp 2 triliun dititipkan kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," kata dia. Dana tersebut sudah ditempatkan, sehingga tinggal minta izin untuk menggunakannya saja.
"Angka 558 juta dolar AS sudah fix. Sehingga sisa yang dianggarkan akan dikembalikan kepada Pemerintah," kata dia. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...