Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 19:56 WIB | Senin, 24 Oktober 2016

Mensesneg Belum Dapat Informasi Baru Dokumen TPF Munir

Pratikno mengatakan, keputusan dari persidangan penyelesaian sengketa informasi publik KIP itu dapat ditafsirkan menjadi dua hal yang berbeda.
Ilustrasi. Suciwati membawa topeng bergambar wajah Munir pada saat menghadiri sidang putusan yang digelar di kantor KIP Jakarta hari Selasa (11/10). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Menteri Sekretaris Negara (Sesneg), Pratikno, mengatakan belum mendapatkan informasi terbaru dari Jaksa Agung terkait perkembangan pencarian dokumen penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir Said Thalib. 

Pratikno meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke Jaksa Agung.

"Waduh, saya belum tahu. Itu mungkin juga (bisa) tanyakan ke Jaksa Agung," kata Pratikno kepada satuharapan.com di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Senin (24/10).

Sementara mengenai sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara (Setneg) berdasarkan Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jika tidak segara mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik, Pratikno mengatakan, keputusan dari persidangan penyelesaian sengketa informasi publik KIP itu dapat ditafsirkan menjadi dua hal yang berbeda.

Menurut dia, di satu sisi mengenai permintaan keterbukaan infomasi publik dan di sisi lainnya mengenai tindaklanjut dari permintaan KIP tersebut.

Pratikno menegaskan, di Setneg tidak ada dokumen TPF Munir, sementara di sisi lain Setneg telah menindaklanjuti permintaan untuk mencari dokumen TPF Munir dengan menugaskan Jaksa Agung. Jadi menurut dia, kedua hal itu dua hal yang berbeda.

"Oh itu kan ada dua hal. Satu mengenai informasi, kedua mengenai tindak lanjut. Kan dua hal berbeda," kata Pratikno.

"Yang KIP itu adalah yang mengenai keterbukaan informasi. Kita memang di Setneg tidak dapat dokumennya. Begitu. Jadi ada dua hal yang berbeda," dia menegaskan.

Sebelumnya, hari Senin (10/10) persidangan sengketa informasi KIP memutuskan Pemerintah harus segera mengumumkan dokumen laporan TPF kasus aktivis HAM Munir Said Thalib kepada publik.

Sidang putusan juga meminta kepada kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang KIP. 

SBY akan Beri Penjelasan

Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari Minggu (23/10) menegaskan dalam beberapa hari ke depan akan menjelaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

SBY merasa perlu memberi penjelasan setelah dalam dua minggu terakhir pemberitaan di media dan perbincangan publik terkait hasil temuan TPF Munir amat gencar dan menyangkut pemerintahannya.

"Penjelasan yang akan kami sampaikan dalam 2-3 hari mendatang, haruslah berdasarkan fakta, logika & tentunya juga kebenaran," kata SBY melalui akun Twitternya hari Minggu (23/10) malam. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home