Mentan Suswono Diperiksa KPK di Tegal Terkait SKRT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pertanian Suswono dalam penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007 di Tegal, Jawa Tengah.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa di Tegal pada Rabu (26/3)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta.
Tapi Johan tidak tahu letak pasti tempat pemeriksaan Suswono. "Biasanya kita dibantu pihak kepolisian setempat," ujar Johan.
Suswono diperiksa karena pernah menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Pemeriksaan dilakukan di Tegal untuk mempercepat penyidikan," Johan menambahkan.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya KPK juga memeriksa politisi PKS lain, Tamsil Linrung. Dalam pemeriksaan pada Senin (24/3) di KPK Jakarta, Tamsil mengatakan Anggoro berupaya meyakinkan Komisi IV DPR untuk melanjutkan proyek SKRT.
"Pak Anggoro meyakinkan itu dana G to G (government to government, Red), DPR tidak bisa menghambat karena dia (Anggoro) memperlihatkan surat dari Kementerian Keuangan untuk menunjukkan bahwa DPR sama sekali tidak boleh menghambat," ungkap Tamsil pada Senin lalu.
Mengembalikan Uang
Tamsil mengaku mengembalikan uang pemberian Anggoro. "Kami pernah mengembalikan dana ke KPK, dan ditanyakan apakah dana yang dikembalikan itu termasuk dana SKRT. Saya tidak tahu persisnya tapi rupanya KPK punya perinciannya dan tahu itu salah satunya adalah SKRT," tambah Tamsil.
Dalam persidangan pada 2009, dia mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf Erwin Faisal terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, namun Tamsil mengaku sudah mengembalikan uang itu. Ketua Badan Anggaran DPR itu pun mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT, tapi ia juga mengaku menolak pemberian itu.
Menurut Tamsil saat itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan dibatalkan di DPR. Menyadari kemungkinan anggaran proyek itu ditolak DPR Anggoro pun mengajak Tamsil bertemu.
Pada pertemuan itu Anggoro menjelaskan SKRT merupakan program "government to government" sehingga DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan pinjaman dari Amerika Serikat.
Anggoro yang menjadi tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dalam kasus ini sebelumnya buron. Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen, Tiongkok, pada 29 Januari lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.
Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjabat Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat MS Kaban menjabat sebagai Menhut.
Komisi IV akhirnya mengabulkan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 dengan nilai proyek Rp 180 milliar yang dialokasikan dari anggaran Departemen Kehutanan, padahal dana itu seharusnya digunakan sebagai dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Sejumlah anggota DPR Komisi IV terjerat kasus tersebut yaitu ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dipidana penjara empat tahun enam bulan ditambah denda Rp 250 juta sedangkan anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan AM Fahri dari Partai Golkar dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Kemudian pejabat di Kemhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta, sedangkan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam persidangan, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang 20.000 dolar AS dari Anggoro atas persetujuan Menhut saat itu MS Kaban. (Ant)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...