Menteri Agraria Benarkan Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB-SHM
Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, hari Senin (20/1).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron.
Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.
"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya.
Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana, siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). "Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya.
Dibongkar TNI Al dan Warga
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1) pagi.
Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar), Harry Indarto, di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.
Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut tersebut ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.
"Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini," kata Wira di Tangerang, Sabtu.
Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya dua kilometer per harinya.
Pernyataan KKP
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut bahwa ada perkumpulan nelayan yang mengklaim telah memasang pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami dapat info, katanya perkumpulan nelayan. Nah itu sedang kami panggil terus,” kata Menteri KKP di Kabupaten Badung, Bali, hari Minggu (19/1) dikutip Antara.
Menurut dia, pihak yang mengklaim telah memasang pagar laut dari bambu itu adalah kesatuan masyarakat nelayan Pantai Utara (Pantura). Namun, kelompok nelayan yang sudah dipanggil oleh KKP itu tidak kunjung menghadiri panggilan tersebut.
Pihaknya akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penyelidikan pemasangan pagar laut tersebut.
“Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) tapi belum datang. Kami sudah minta kepolisian untuk membantu kami melakukan penyelidikan,” katanya.
Menteri KKP mengaku tidak mengetahui alasan kelompok nelayan itu tidak menghadiri pemanggilan dari KKP. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi pemasang pagar laut itu adalah dari perusahaan tertentu. "Belum ada, belum terdeteksi ke sana (perusahaan diduga memasang pagar laut)," katanya.
Mengingat panggilan tersebut belum dipenuhi, maka pihaknya belum dapat menentukan siapa dalang dibalik pemasangan pagar bambu itu. “Kami sedang melakukan penyelidikan, kan tidak bisa cepat, tidak bisa menuduh banyak orang juga,” katanya.
Saat ini, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP untuk memudahkan penyelidikan. Meski sekitar dua kilometer pagar laut sudah dibongkar namun proses penyelidikan tidak terpengaruh. “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanamkan lebih mudah (penyelidikan),” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/1) sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap yang sudah mencapai sepanjang dua kilometer. Namun, saat ini tidak ada lagi aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...