Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:31 WIB | Senin, 20 Januari 2025

Presiden Menetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Sepanjang Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang tahun 2025.

Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, hari Jumat (17/1), menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Hari-hari cuti bersama tersebut meliputi:

  1. Tanggal 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek,
  2. Tanggal 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi,
  3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri,
  4. Tanggal 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak,
  5. Tanggal 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus,
  6. Tanggal 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha,
  7. Tanggal 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diunduh pada tautan ini.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home