Menteri ESDM Beri Tiga Catatan Terkait PT Freeport Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengeluarkan pernyataan tegas terkait kerjasama Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
Ada tiga catatan pendek yang disampaikan Sudirman Said terkait PT Freeport Indonesia. Salah satu di antaranya mengenai kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha dan Pemerintah sebagai regulator.
“Saya mau kasih catatan pendek tentang Freeport, satu, kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha dan Pemerintah sebagai regulator,” kata Sudirman Said dalam acara Konferensi Pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, hari Senin (12/10).
“Kedua, saya telah mengirim surat kepada Freeport dengan rumusan yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang isinya adalah tidak ada resiko hukum maupun politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada kata-kata pelanggaran kontrak tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang,” kata Sudirman Said sebagaimana dikutip situs resmi Kementerian ESDM.
Catatan terakhir Sudirman Said, “Ketiga, kepada para pihak yang tidak paham, harap memberhentikan spekulasi perpanjangan kontrak karena itu samasekali tidak benar.”
Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. hari Jumat, (9/10) mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT-FI.
Besarnya investasi PT-FI dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung telah memberikan manfaat bagi Indonesia, menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini, termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal. Pemerintah telah meyakinkan PT-FI bahwa Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.
Editor : Eben E. Siadari
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...