Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 07:19 WIB | Minggu, 14 Juli 2013

Menteri ESDM Jero Wacik Dituntut Minta Maaf Karena Merendahkan Media Online

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (Foto Energi Today)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pertumbuhan dan perkembangan media online sebagai salah satu media utama dalam arus pemberitaan masa kini karena kemudahan dan kecepatan aksesnya. Media online menjadi kebutuhan mendasar yang pada akhirnya diadopsi oleh media-media konvensional sebagai bentuk baru dari publikasi media. Demikian pernyataan sikap Poros Wartawan Jakarta (PWJ) yang disampaikan melalui Bambang Ali Priambodo.

Pernyataan sikap PWJ ini menanggapi ucapan merendahkan pemberitaan semua media online yang datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dengan mengatakan media online itu bikin berita enggak jelas, sumbernya enggak jelas, dan seperti surat kaleng pada hari Jum’at (12/7).

Pernyataan Menteri Jero Wacik merupakan kesalahan fatal. Pertama, karena melakukan diskriminasi media. Klasifikasi pemberitaan media online yang disebutnya sebagai surat kaleng dan tidak jelas dalam pernyataannya jelas-jelas merupakan bentuk diskriminasi media dengan menyebutkan pemberitaan media bentuk cetak lebih jelas dibanding pemberitaan media online.

Kedua, pembentukan opini sesat dilakukan Jero Wacik. Dengan menggeneralisir media online sebagai media tidak jelas maka Jero Wacik telah melakukan pembentukan opini yang menyesatkan tanpa memberikan penjelasan dan bukti konkrit kepada masyarakat.

Ketiga, memasung Kebebasan Pers. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menjadi acuan bagi pemberitaan di media online yang sudah diresmikan Dewan Pers disebutkan pada poin kedua tentang Verifikasi dan Keberimbangan Berita, serta poin lima tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab untuk pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan pemberitaan tersebut.

Maka ketika Jero Wacik menyatakan bahwa pernyataan media online seperti surat kaleng dan tidak jelas mengacu pada pemberitaan yang merugikan untuk dirinya, sudah sepatutnya Jero Wacik dapat mengajukan keberatan dengan resmi seperti yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketika itu tidak dijalankan, sebagai seorang pejabat publik maka Jero Wacik telah memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat dan cenderung menonjolkan arogansi kekuasaan dan keinginan memasung kebebasan pers dalam, hal ini jurnalis dan media yang terkait dengan media online.

Atas dasar itu PWJ dengan tegas meminta Menteri ESDM, Jero Wacik, agar, pertama, meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait pernyataannya mengenai media online, sekaligus melakukan klarifikasi resmi terkait pernyataan tersebut.

Kedua, jika hal itu tidak dilakukan maka PWJ secara resmi akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers dan meminta agar Dewan Pers dapat memanggil Jero Wacik untuk dimintai klarifikasinya terkait pernyataannya tersebut.

Ketiga, terkait dengan poin pertama jika tidak dilakukan, PWJ juga akan menyerukan pemboikotan terhadap pemberitaan di Kementerian dan jajaran pemerintahan lainnya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terbuka terhadap jurnalis dan media yang masuk dalam klasifikasi media online.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home