Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:33 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

Menteri ESDM: Penambangan di Grasberg Harus Dilanjutkan

Penambangan di Grasberg. (Foto: ptfi.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan di Kompleks Pertambangan Grasberg harus tetap dilakukan siapa pun pelaku usahanya.

“Yang terpenting bagi pemerintah adalah, keberadaan sumber daya alam yang ada di kompleks tersebut  dapat memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Papua dan Indonesia secara keseluruhan,” kata Sudirman Said pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, hari Senin (25/1).

Menurut Sudirman, untuk menentukan siapa pelaku usaha yang berhak mengeksplotasi sumber daya alam di tanah Papua dapat dilakukan bermacam skema yakni, bisa meneruskan kontrak yang sudah ada, menunjuk BUMN, atau melelangkannya kembali.

Lebih lanjut, Menteri ESDM mengatakan, eksploitasi sumber daya alam di komplek pertambangan Grasberg tetap harus dilakukan karena telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan, kehidupan dan perkonomian rakyat Papua.

“Sekitar 92 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Kabupaten Mimika dan 37 persen PDB Papua berasal dari operasi tambang tersebut,” katanya.

“Saya melihatnya dari common sense, sekitar 92 persen PDB Mimika ada karena operasi tambang itu, 37 persen PDB Papua datang dari operasi tambang itu juga, Freeport atau siapa pun yang mengoperasikan. Ribuan tenaga kerja bekerja di sana, artinya 1,8 miliar dolar bisnis yang dikerjakan oleh sebagian besar pengusaha nasional baik BUMN maupun swasta,” kata Sudirman.

Komplek Pertambangan Grasberg yang saat ini dikelola PT Freeport Indonesia berada di Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayawijaya. Di kompleks ini dihasilkan komoditas tembaga, perak dan emas.

PT Freeport Indonesia mendapatkan izin operasi produksi untuk Blok A pada tanggal 1 April 1978 dan diperpanjang pada tanggal 30 Desember 1991 sampai dengan 29 Desember 2021. (esdm.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home