Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 13:10 WIB | Kamis, 28 November 2024

Menteri: Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah telah memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025 sebagai upaya mengatasi masalah ketidakmerataan distribusi guru.

"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, hari Selasa (26/11).

Mu'ti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi.

Menurut Mu'ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama saat ini lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK, namun belum ditempatkan di sekolah negeri.

"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Mu'ti.

Dia menilai rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home