Menteri Israel Dukung RUU untuk Menghalangi Azan
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM – Para menteri Israel pada Minggu (12/2) mendukung rancangan undang-undang yang menurut kelompok Muslim ditujukan untuk menghalangi azan, menurut informasi yang dirilis Kementerian Kehakiman.
Sebuah daftar rancangan legislasi akan disidangkan oleh komite menteri untuk legislasi menandai “RUU untuk mencegah kebisingan dari sistem pemanggilan publik di tempat ibadah” tersebut dengan keterangan “sudah disahkan.”
Mereka tidak memberikan detail lebih lanjut. Jika disetujui komite, dikepalai Menteri Kehakiman Ayelet Shaked dari partai ekstrem kanan Jewish Home, RUU itu akan diajukan ke parlemen sebagai RUU pemerintah.
Walaupun judulnya tidak menyebutkan agama tertentu secara spesifik, RUU tersebut sudah umum dikenal sebagai “undang-undang muazin” setelah sejumlah pejabat muslim dituntut karena memanggil umat untuk solat, seringnya menggunakan sepiker besar yang dipasang di menara masjid.
Sebuah RUU sebelumnya ditolak karena isinya bisa jadi akan melarang suara sirene di wilayah Yahudi saat Jumat petang untuk menandai awal hari sabat.
Versi yang sudah direvisi melarang suara dikeraskan pada malam hari, mulai pukul 23.00 (2100 GMT) sampai pukul 07.00, membatasi cakupan untuk azan subuh bagi umat Islam.
“Undang-undang ini tidak ada hubungannya dengan kebisingan atau kualitas hidup, ini hanya penghasutan rasial terhadap minoritas nasional,” kata anggota parlemen Israel keturunan Arab Ayman Odeh, kepala Joint Arab List, dalam sebuah pernyataan.
“Suara muazin terdengar di sini jauh sebelum pemerintah rasial (Perdana Menteri Benjamin) Netanyahu dan akan terus terdengar setelah keberadaan mereka,” ujarnya. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...