Menteri Kelautan Ungkapkan Minimnya Penerimaan Sektor Perikanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan minimnya jumlah penerimaan yang diperoleh negara terkait dengan pungutan yang diperoleh dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan.
"Seperti udang itu, pungutannya sangat kecil karena hanya Rp 100 ribu per Gross Tonnage (GT)," kata Susi Pudjiastuti dalam acara Chief Editor Meeting yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (7/11).
Selain itu, menurut dia, pendapatan yang kecil juga diperoleh dari kapal kargo pembawa produk komoditas perikanan dari Indonesia, yaitu hanya Rp 8.000 per GT.
Dengan demikian, lanjutnya, bila kapal kargo tersebut membawa muatan hingga 1.000 GT, maka jumlah yang diperoleh negara hanya mencapai Rp 8 juta.
Untuk itu, ia menargetkan bahwa pihak KKP diharapkan dapat meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,277 triliun pada akhir 2019.
Susi juga mengemukakan bahwa semenjak dirinya memberlakukan moratorium atau penghentian izin untuk kapal besar penangkap ikan yang berbobot di atas 30 GT agar dapat menata sistem perizinan perikanan tangkap, ada kritik bahwa itu kebijakan tidak ramah kepada investasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan negara pantas mendapatkan pemasukan lebih dari pendapatan yang diambil dari kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.
"Negara pantas mendapatkan lebih," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Susi, pihaknya juga sedang melakukan inventarisasi terkait penerimaan dari perizinan kapal-kapal besar yang berjumlah lebih dari 5.300 kapal.
Dari jumlah kapal tersebut, ujar dia, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima hanya sekitar Rp 300 miliar.
"Itu terlalu kecil, tidak sejalan dengan sumber daya yang diambil," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia mencontohkan, di Australia saja, untuk kapal penangkap ikan yang ingin menangkap lobster di kawasan perairan negara tersebut, harus membayar "license" (izin) hingga sekitar 1 juta dolar AS.
Dengan jumlah yang sangat besar itupun, ujar dia, periode penangkapan ikan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu bulan-bulan tertentu saja. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...