KontraS: Kolom Agama Sebaiknya Ditiadakan bukan Dikosongkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Haris Azhar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berpendapat bahwa pencantuman agama dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebaiknya ditiadakan bukan dikosongkan.
Haris melalui pesan singkatnya pada Jumat (7/11) menambahkan seharusnya penamaan agama dalam kolom KTP juga mengundang "musuh", maka seharusnya ditiadakan saja. Menurutnya, belajar dari pengalaman masa lalu penamaan agama pada KTP dijadikan cara untuk melakukan sweeping pada konflik yang terjadi di Poso maupun Ambon.
Dengan menghilangkan penamaan agama dalam KTP bukan berarti agama menjadi tidak penting, namun menurutnya mesti dikembalikan pada sebagaimana fungsinya. KTP merupakan identitas diri sebagai alat bantu yang tercatat secara administratif sebagai warga negara. Jika penamaan agama dicantumkan pada KTP apa fasilitas yang dibutuhkan dan diberikan, Haris mengatakan tidak jelas.
Jika agama menjadi bagian dari identitas menurut Haris masih ada identitas lainnya juga dapat dipertimbangkan, seperti etnis dan lainnya. Identitas secara umum dapat dimasukkan ke dalam sistem pendataan tapi tidak perlu dicantumkan dan dimunculkan dalam KTP.
Berbeda dengan pernyataan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan kolom agama pada KTP tetap dipertahankan dan tidak dihilangkan. Lukman menambahkan kolom agama pada KTP merupakan identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam KTP elektronik adalah agama resmi yang diakui oleh negara.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...