Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 15:24 WIB | Kamis, 17 September 2015

Menteri Keuangan Perketat Pinjaman Luar Negeri Swasta

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 169 tahun 2015 yang isinya memperketat aturan pinjaman luar negeri bagi perusahaan swasta. KMK yang mulai berlaku 9 September tersebut, memperketat syarat pinjaman luar negeri melalui peraturan perpajakan.

Berdasarkan aturan baru tersebut, ditetapkan bahwa perbandingan antara utang dan modal adalah setinggi-tingginya 4:1. Apabila melebihi rasio itu, wajib pajak tidak dapat lagi mengurangi jumlah pendapatan kena pajaknya sebesar biaya pinjaman atau bunga.

Pada pasal 3 ayat 1 PMK tersebut dikatakan, "Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung perighasilan kena pajak adalah    sebesar    biaya    pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)."

Sedangkan dalam pasal 3 ayat 5 disebutkan, "Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol,
maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena
pajak."

Hanya saja, peraturan ini tidak berlaku untuk bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, minyak dan gas perusahaan dengan kontrak khusus dengan pemerintah atau perusahaan yang membangun infrastruktur.

Selain memperketat pinjaman luar negeri melalui peraturan pajak, Kementerian Keuangan juga mengharuskan perusahaan melaporkan jumlah utang mereka ke kantor pajak.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home