Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:50 WIB | Jumat, 24 Januari 2025

Menteri KP: Investigasi Pagar Laut Tangerang Terus Dilanjutkan

Menteri KP: Investigasi Pagar Laut Tangerang Terus Dilanjutkan
Pagar laut terbuat dari bambu di Perairan Tangerang, Banten. (Foto: dok. Ist)
Menteri KP: Investigasi Pagar Laut Tangerang Terus Dilanjutkan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, (kedua kiri), Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto (kanan) diwawancara awak media di Jakarta, hari Kamis (23/1/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer  di perairan Tangerang, Banten, terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (23/1) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut tersebut.

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono

Dia menyampaikan bahwa berkenaan dengan progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

Dia menyampaikan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh KKP telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

Perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

"Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," katanya.

Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif. Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada tanggal 9 Januari 2025, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

Dia menegaskan bahwa pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

"Pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang lima km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km," katanya.

Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," kata Trenggono.

Pembongkaran Selama Sepekan

Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu pekan ke depan. "Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni secara administrasi.

Trenggono menuturkan bahwa hal itu juga merupakan komitmen pihaknya kepada Komisi IV DPR RI, termasuk kepada publik. "Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni memeriksa dari aspek administratif," tuturnya.

Trenggono juga mengaku akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut. "Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home