Polda Bali: Sembilan WNA Diduga Rampok Warga Ukraina di Bali
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Polda Bali mengungkapkan bahwa diduga ada sembilan orang yang menjadi pelaku perampokan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial ll.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Ariasandy, mengatakan, para terduga pelaku dari laporan korban berasal dari negara Rusia, Ukraina dan Kazakhstan.
"Kalau dari pelapor memang dia melaporkan sembilan orang yang diduga WNA Rusia, Ukraina dan Kazakhstan," katanya, hari Jumat (31/1/25).
Dalam keterangannya ia mengatakan pihak kepolisian Polda Bali juga telah memanggil para terduga pelaku lewat konsulatnya masing-masing untuk dimintai keterangan. Namun demikian, mereka tidak memenuhi panggilan dan bahkan telah dipanggil sebanyak dua kali.
"Sembilan orang sesuai yang dilaporkan korban dipanggil melalui konsulat-nya. Sudah dua kali panggilan, namun belum hadir," katanya.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan telah melakukan penyelidikan dan menyampaikan hasil kepada pelapor atau korban dan sudah dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh penyidik.
Polda Bali juga telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kedutaan besar serta imigrasi terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa para pelaku dari dugaan perampokan dan penculikan tersebut.
"Terkait kasus ini Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan tentunya kita berharap secepatnya dapat diungkap," katanya.
Sebelumnya diberitakan pihak kepolisian Polda Bali sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll. Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp3,4 miliar. "Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," katanya.
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.
Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Para pelaku lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan, serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.496.790.194.
Editor : Sabar Subekti
Filipina pada China: Hentikan Agresi Laut dan Rudal AS Akan ...
MANILA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., pada hari Jumat (31/1) menawarkan u...