Menteri LH Dorong Pemda Buat Perda Tentang Biopori
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, mendorong Pemerintah Daerah, agar membuat regulasi atau semacam peraturan daerah yang dikhususkan tentang kelestarian lingkungan.
"Pemda sebaiknya membuat perda tentang kelestarian lingkungan yang memuat salah satu poinnya biopori," katanya usai penanaman alat biopori di lapangan Karebosi, Makassar, Minggu (23/8).
Dia mengharapkan, pemda merespons masukan tersebut sehingga pihak baik perusahaan swasta, negeri, hotel restoran rumah masyarakat dan lainnya bisa menjalankan aturan tersebut.
"Saat ini belum ada aturan yang mengikat tentang kelestarian lingkungan, yang memuat poin pembuatan sumur resapan ataupun biopori. Nantilah wali kota, bupati yang membuat dan mengeluarkan perda itu, " katanya.
Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang hadir dalam kegiatan itu saat ditanyakan usulan tersebut, langsung merespons masukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu.
"Iya, itu bagus, akan segera diusulkan untuk pembuatan perda tentang biopori, atau paling tidak dimasukkan dalam salah satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus membuat lubang biopori setiap bangunan yang dibuat," katanya kepada wartawan.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, juga ditanyakan seputar wacana itu, dia menuturkan semua regulasi dikembalikan kepada bupati dan wali kota setempat untuk membuat perda itu.
"Saya rasa sangat baik masukan itu, tetapi kami pemerintah provinsi tidak mempunyai domain kesana, dan itu semua ranah pemda setempat, karena itu wilayah pemerintahannya membuat dan memberlakukan aturan itu," katanya.
Lubang resapan biopori adalah, metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi genangan air dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah.
Manfaat biopori, juga mampu meningkatkan daya penyerapan tanah terhadap air, sehingga risiko terjadinya penggenangan air semakin kecil. Air yang tersimpan ini dapat menjaga kelembaban tanah bahkan di musim kemarau, termasuk dipercaya sebagai pencegah banjir.
Pembuatan biopori sangat mudah, bisa dibuat di halaman depan, halaman belakang atau taman dari rumah. Lubang biopori sendiri bisa dibuat dengan lebar kira-kira 30 centimeter (cm), jarak antar lubang sekitar 50 cm-100 cm mengunakan pipa plastik bekas dan lainnya.(Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...