Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 16:23 WIB | Kamis, 20 Oktober 2016

Menteri PPPA: Anak Eks Gafatar Perlu Diperhatikan Negara

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yembise. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yembise mengatakan hak anak eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) perlu diperhatikan oleh negara mulai dari umur nol (0) sampai dengan 18 tahun.

“Yang jelas anak itu aset yang harus dijaga oleh Pemerintah dan memang mereka itu berhak untuk sekolah tidak boleh anak itu tidak sekolah seperti nol sampai dengan 18 tahun diperhatikan oleh negara seperti hak-hak,tumbuh kembang dan perlindungannya,” kata Yohana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (20/10).

Koordinator Forum Dialog Antaragama untuk Kesejahteraan Holistik Anak (FORDAKHA) Ilma Sovri Yanti mengatakan sebanyak 3.583 anak eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) membutuhkan perhatian yang serius oleh pemerintah.

“Pada hari ini kami melaporkan kepada Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial bahwa ada ketidak selesaian dan tidak seriuasan penanganan masalah dari konflik sosial yang terjadi pada eks-Gafatar pada anak yang kita angkat ada 3.583 anak yang membutuhkan perlindungan ‎khusus dari Pemerintah,” kata Ilma kepada satuharapan.com di Kantor Kementerian Sosial, di Jakarta Pusat, hari Kamis (6/10) sore.

Dari data yang dihimpun Koalisi Advokasi Hak Anak Indonesia (KAHAI), kata dia, ada 2.610 anak-anak eks Gafatar usia 0-11 tahun dan 973 anak usia 12-18 tahun yang terlantar setelah mereka dipulangkan dari Kalimantan ke wilayah mereka masing-masing. Namun kebanyakan mereka tinggal berpindah-pindah. Mereka saat ini tersebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia, terbanyak ada di pulau Jawa.                      

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home