Loading...
HAM
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:39 WIB | Kamis, 20 April 2017

Menyanyi “Jesus Loves You”, Pendeta di Tiongkok Ditangkap

Ilustrasi. Jemaat Kristen di Tiongkok sedang menghadiri kebaktian. (Foto: Reuters)

ZHENGZHOU, SATUHARAPAN.COM – Seorang pendeta di Taiwan ditangkap karena menyanyi lagu rohani “Jesus Loves You” di Zhengzhou, Henan, Tiongkok di mana pihak berwenang telah mencap mereka sebagai ‘aktivitas ilegal’.

ChinaAid, yang melaporkan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia di negara berpenduduk  paling banyak di dunia ini, mengatakan Pendeta Xu Rongzhang dari Taiwan ditahan pada hari Sabtu (15/4) satu hari sebelum Paskah karena dia memimpin sekelompok orang Kristen di Zhengzhou untuk menyanyi lagu rohani.

Xu kemudian dibebaskan di hari yang sama, namun dokumen identitasnya dan izin untuk bepergian ke wilayah Tiongkok tidak dikembalikan hingga hari Senin (17/4).

Pihak berwenang setempat tidak pernah menjelaskan mengapa menyanyi “Jesus Loves You” dinilai sebagai aktivitas yang ilegal, meskipun beberapa orang Kristen di seluruh Tiongkok dalam beberapa bulan telah ditangkap dan dipenjara karena beribadah.

Sebanyak lima orang Kristen, termasuk pendeta, dihukum pada bulan Februari lalu oleh pengadilan di timur laut Provinsi Liaoning selama tiga hingga tujuh tahun penjara karena melakukan aktivitas jual beli buku renungan Kristen. Buku tersebut dianggap oleh pemerintah setempat sebagai ‘buku renungan Kristen terlarang’.

“Sebagian dari mereka tergabung dalam kelompok etnis minoritas Korea yang tinggal di Tiongkok, dan mereka semua mendatangi gereja-gereja yang ada di Tiongkok. Mereka ditangkap pada bulan Juni lalu,” kata ChinaAid.

Kelompok pengawas penganiayaan juga melaporkan pada bulan Januari bahwa seorang perempuan Kristen ditangkap polisi bersama empat orang lainnya karena mengadakan studi Alkitab tanpa persetujuan pemerintah. Mereka kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Ma Huichao dilaporkan telah dihukum karena ‘mengumpulkan banyak orang untuk mengganggu ketertiban umum’, sebuah tuduhan yang sering dilontarkan pada orang Kristen bawah tanah di Tiongkok.

Partai Komunis telah melakukan tindakan keras terhadap agama Kristen selama bertahun-tahun, seperti yang dilaporkan ChinaAid bahwa pihak berwenang prihatin dengan bangkitnya populasi Kristen di negeri Tirai Bambu tersebut.

Pada bulan Maret, Freedom House memperingatkan setidaknya ada 100 juta orang termasuk Kristen Protestan mengalami tingkat penganiayaan ‘tinggi’ atau ‘sangat tinggi’ di tangan pejabat Tiongkok.

“Puluhan orang Kristen dilarang merayakan Natal bersama-sama. Biksu Tibet dipaksa untuk belajar reinterpretasi doktrin Buddhis selama sesi pembelajaran kembali,” seperti yang dilaporkan oleh Freedom House yang juga mengatakan tentang berbagai pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi di Tiongkok.

Seorang petani Uighur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena berdoa di sebuah ladang. Seorang ayah berusia 45 tahun di Tiongkok timur laut meninggal dalam tahanan beberapa hari setelah ditahan karena berlatih Falun Gong.

Laporan itu juga menuduh Presiden Tiongkok Xi Jinping mengintensifkan penganiayaan dan pembatasan terhadap orang-orang beragama sejak memimpin Partai Komunis pada tahun 2012, meskipun mencatat bahwa orang-orang percaya menanggapinya dengan tingkat perlawanan  yang mengejutkan terhadap tantangan tersebut. (christianpost.com)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home