Menyelamatkan Indonesia dari Bahaya Narkoba dalam Perspektif Penegakan Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejahatan narkotika dan psikotrapika, adalah dimensi baru terhadap peradaban yang mengandung bahaya yang luar biasa dibidang kemanusiaan. Walaupun dalam hukum positif telah ditampung norma-norma larangan dan pencegahannya, kejahatan ini sejenis ini semakin meluas karena adanya jaringan perdagangan gelap dengan cara yang cangih dan menjanjikan keuntungan yang besar dengan cara yang mudah.
Kondisi tersebut dibahas dalam seminar publik "Menyelamatkan Indonesia dari Bahaya Narkoba dalam Perspektif Penegakan Hukum" di kantor KAHMI, Jakarta, Kamis (9/10) dengan menghadirkan para narasumber yaitu, Drs. Budiman Sinaga, Dr. Amirsyah Tambunan Sekjen MUI, Henry Yosodiningrat Ketua Umum Granat, Dr. Syaiful Bakhri Dekan Fakultas Hukum UMJ dan Maria Sorlury dari BNN.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...