Merasa WNI, Kelompok LGBT Nilai Pemerintah Diskriminatif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Masyarakat dan Pemerintah Republik Indonesia diminta tidak mendiskriminasi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transeksual, yang ada di Tanah Air.
"Saya Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai hak sama seperti warga negara Indonesia yang lainnya, tapi kenapa justru oknum pemerintah yang menyebarkan propaganda diskriminatif," kata Ketua Komunitas LGBT Indonesia, Arus Pelangi Yuli Ristinawati, pada jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, hari Rabu (27/1).
Dia menyangkan langkah pemerintah yang tidak melindungi hak kaum LGBT sebagai warga negara. Menurutnya, kaum LGBT seharusnya bisa mendapatkan hak yang sama seperti WNI lainnya, terutama dalam pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, menegaskan kelompok LGBT semestinya tidak boleh masuk kampus. Hal itu diungkapkannya menanggapi keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.
Nasir mengaku tak memasalahkan kaum LGBT karena itu hak seseorang namun ia mengimbau mahasiswa yang mendeklarasikan diri LGBT tidak pamer kemesraan di kampus dan mengganggu kenyamanan belajar mahasiswa lain.
Namun belakangan, Nasir meralat pernyataannya itu dengan mengatakan dirinya tidak masalah bila kelompok LGBT melakukan kegiatan konsultasi, riset, di lingkungan kampus. Dia hanya melarang mahasiswa yang menganut perilaku LGBT tidak memamerkan kemeseraan di lingkungan kampus.
Sebab, kata Nasir, kampus adalah tempat penjaga moral, sehingga tidak diperkenankan aktivitas yang melanggar tata susila terjadi. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...