Merobek Alkitab, Ulama Mesir Divonis 11 Tahun Penjara
MESIR, SATUHARAPAN.COM - Ahmed Abdullah, ulama Mesir divonis 11 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena meluapkan amarahnya terhadap umat Kristen Koptik dengan merobek dan juga membakar Alkitab, Minggu (16/6).
Dilansir christianpost, Ahmed Abdullah dikenal juga sebagai Abu Islam yang mengepalai saluran TV satelit Umma dan Mariya. Ia didenda 3.000 pound Mesir sekitar 30 juta Rupiah atas pelanggaran pasal 44 konstitusi Mesir.
Dalam pasal 44 konstitusi Mesir, berbunyi, ”Penghinaan atau penyalahgunaan terhadap semua utusan nabi dan agama akan dihukum."
Peraturan tersebut secara resmi ditandatangani Presiden Mohamed Morsi, pada Desember 2012, dan secara resmi menjadi undang-undang anti-penghujatan di Mesir.
Sebelumnya, Ahmed Abdullah memprotes film anti-islam “Innocence Muslim" di depan kedutaan AS, pada 11 September 2012. Film anti-Islam itu mengundang protes keras umat Islam di seluruh dunia. Film itu diketahui diproduksi oleh seorang kelahiran komunitas Kristen Koptik Mesir di California.
Ketika demontrasi, putra Ahmed Abdullah turut melakukan pembakaran Alkitab. Anak Ulama itu dihukum delapan tahun penjara dan membayar denda 2000 pound Mesir. Hukuman ayah dan anak itu akan ditangguhkan dengan menunggu hak banding. Bahkan dalam aksi itu cucu Ahmed Abdullah direncanakan akan disuruh menyiram air seninya pada Alkitab.
Editor : Yan Chrisna
Kemensos Dirikan 18 Sekolah Darurat Pasca Erupsi Lewotobi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sedikitnya 18 sekolah darurat didirikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos...