Mesir: 104 Pendukung Morsi Dihukum Penjara
KAIRO, SATRUHARAPAN.COM-Pengadilan kriminal Kairo menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun pada 77 orang pendukung presiden Mesir terguling, Mohammed Morsi. Sementara 27 orang lain dihukum penjara tujuh tahun.
Keputusan pengadilan ulang pada hari Sabtu (31/12) itu tertkait dakwaan terlibat pembunuhan dan kerusuhan, menurut laporan media Mesir, Al Ahram. Para terdakwa awalnya dihukum pada Mei 2014, tetapi mereka mengajukan banding. keputusan pengadilan dan Mahkamah Kasasi memerintahkan dilakukan pengadilan ulang.
Sebanyak 104 ditangkap pada Juli 2013 menyusul protes di distrik Al-Zaher, Kairo, setelah penggulingan Morsi, yang berasal dari Ikhwanul Muslimin. Mereka terlibat pembunuhan dan kerusahan dalam protes massa.
Mereka didakwa terlibat percobaan pembunuhan, menghasut pembunuhan, mengancam kekerasan, dan sabotase terhadap milik pribadi dan publik.
Protes yang mereka lakukan menyebabkan terbunuhnya Ahmed Salah El-Bassiouny, dimana para terdakwa dituduh melakukan pembunuhan itu.
Ikhwanul Muslimin telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir pada akhir 2013.
Editor : Sabar Subekti
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...