Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 17:58 WIB | Kamis, 30 April 2015

Mesir: 69 Divonis 25 Tahun Penjara karena Membakar Gereja

Sebuah gereja di Kairo, Mesir yang dibakar di tengah kerusuhan pada Agustus 2013 ketika militer membubarkan demonstrasi Ikhwanul Muslimin pendukung Mohammed Morsi. (Foto: dok. ist)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM  - Sebanyak 69 orang pendukung Ikhwanul Muslimin dihukum penjara masing-masing 25 tahun di Mesir, pada hari Rabu (29/4) terkait menyerang dan membakar gereja di sebuah desa dekat ibu kota, Kairo, pada tahun 2013, kata sumber pengadilan.

Gereja di desa Kafr Hakim, dekat Kerdasa di luar Kairo, dibakar pada bulan Agustus 2013 di tengah gelombang kekerasan yang mengguncang negara itu setelah tentara menggulingkan presiden terpilih dari kelompok Islam, Mohammed Morsi. Kerusuhan terjadi menyusul protes massa terhadap pemerintahannya yang dinilia sektarian.

Pemerintah Mesir telah memenjarakan ribuan orang anggota Ikhwanul Muslimin (atau Persaudaraan Muslim / Muslim Brotherhood) pendukung Morsi. Ratusan orang di antara mereka dijatuhi hukuman mati.

Meskipun kelompok ini mengatakan berkomitmen untuk melakukan aktivitas secara damai, sejak menjabat pada 2014, Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, telah mengidentifikasi Morsi dan  Ikhwanul Muslimin sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Hakim Mohamed Nagi Shehata itu juga menghukum dua terdakwa remaja lain masing-masing 10 tahun penjara, tanpa pembebasan bersyarat, kata sumber-sumber seprrti dikutip Christian Today.

Semua terdakwa dihukum atas tuduhan sengaja membakar gereja dan menjarah. Sebanyak 69 terpiodana itu juga didenda masing-masing sebesar 20.000 pound Mesir (atau setara US$ 2.623).

Hany El-Sayed, seorang pengacara untuk beberapa terdakwa, kepada Reuters mengatakan mereka mengajukan banding atas keputusan hakim.

Hakim Shehata telah memainkan peran besar dalam memenjarakan secara massal dalam  peradilan Mesir terehadap kelompok Islam dan demonstran liberal.

Kasus Al Azhar

Secara terpisah, pengadilan lain menjatuhkan hukuman kepada 63 orang dengan pidana penjara mulai dari satu tahun sampai tujuh tahun dalam kasus kekerasan di dalam kampus Universitas Al Azhar di Kairo pada Desember 2013, kata kantor berita negara MENA melaporkan.

Universitas ini telah menyaksikan bentrokan berulang antara mahasiswa yang pro Ikhwanul Muslimin dan polisi. Di antara terdakwa ada tiga orang yang dibebaskan, termasuk seorang wartawan foto.

Para terpidana juga dijatuhi hukuman denda yang total mencapai 2,16 juta pound Mesir. Mereka juga bisa mengajukan banding.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home