Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 11:57 WIB | Jumat, 29 Mei 2015

Mesir Bebaskan Polisi Era Mubarak Penyiksa Pengebom Gereja

Mahkamah Agung Mesir. (Foto: wikipedia.org)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di Mesir membebaskan seorang polisi yang dihukum penjara 15 tahun karena menyiksa hingga tewas seorang warga yang ditangkap atas pengeboman sebuah gereja, kata seorang pejabat pengadilan.

Mohammed Abdel Rahman al-Shimi dinyatakan bersalah karena terlibat melakukan penyiksaan terhadap Sayed Bilal hingga tewas di kota pantai Alexandria, dan dihukum penjara 15 tahun pada Juni 2012.

   Baca juga:

Putusan tersebut dibatalkan melalui proses banding dan persidangan ulang digelar. Pada Kamis, pengadilan Alexandria menyatakan Shimi tidak bersalah dan dia dibebaskan.

Lebih dari 20 jemaat di sebuah gereja tewas beberapa pekan sebelum pemberontakan terhadap kekuasaan Hosni Mubarak pada 2011, ketika seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya di depan gereja Alexandria setelah Misa Malam Tahun Baru.

Polisi mencari para anggota gerakan Salafi setelah mereka menggelar aksi protes terhadap Gereja Koptik, yang diduga telah menahan seorang wanita yang memutuskan untuk masuk Islam.

Mayat Bilal yang penuh dengan luka dikembalikan kepada keluarganya sehari setelah dia ditangkap atas penyerangan ke gereja tersebut, ujar aktivis hak asasi manusia pada waktu itu.

Penyiksaan yang dilakukan polisi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemberontakan terhadap Mubarak pada 2011. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home