Mesir Hukum Mati 529 Anggota Ikhwanul Muslimin
MESIR, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tinggi Mesir hari Senin (24/3) memvonis 529 anggota Ikhwanul Muslimin dengan hukuman mati atas tuduhan membunuh Mostafa El - Attar, wakil komandan distrik polisi Matay di Minya, selama kerusuhan pada 14 Agustus 2013. Pengadilan juga membebaskan 16 terdakwa lainnya.
Hanya 147 terdakwa yang hadir di persidangan, sedangkan terdakwa lainnya diadili in absentia karena masih melarikan diri.
Menurut kantor berita resmi MENA, pendukung Morsi dituduh membunuh petugas polisi dan mencoba membunuh dua orang lainnya, serta merusak fasilitas publik, membakar kantor polisi Matay, mengambil senjata polisi dan mengganggu ketertiban umum.
Sidang yang dimulai pada hari Sabtu (22/3) itu pada hari Senin sudah menjatuhkan vonis -vonis hukuman mati terbanyak dalam sejarah peradilan Mesir- tanpa mendengar argumentasi pembelaan.
Amerika Prihatin
Amerika Serikat mengatakan "sangat prihatin" tentang vonis hukuman mati terhadap para pendukung Mohammed Morsi, kata seorang pejabat AS pada Senin.
"Sementara upaya banding yang mungkin dapat dilakukan. Sepertinya tidak mungkin pengadilan melihat bukti-bukti dan kesaksian dilakukan dengan adil dan konsistensi peradilan dengan standar internasional dapat dicapai dengan lebih dari 529 terdakwa disidang dalam dua hari," kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri kepada AFP.
"Kami terus menyerukan kepada pemerintah Mesir untuk memastikan bahwa semua orang yang ditahan di Mesir mendapat proses yang adil dan menghargai kebebasan sipil, proses hukum dan konsisten dengan standar internasional. Hukum harus diterapkan secara adil dan bebas dari bias politik,” tambah dia.
Para pakar hukum mengatakan bahwa putusan tersebut kemungkinan akan dibatalkan dalam sidang banding karena pengadilan terburu-buru mengambil keputusan tanpa menjalani seluruh prosedur yang tepat.
Menurut dewan pertahanan Mesir Mohamed Tousson menduga bahwa hakim terburu-buru menjatuhkan putusan tersebut pada Senin karena marah dengan permintaan pengacara terdakwa agar dia tidak menangani kasus tersebut karena tidak kredibel dalam sidang pembuka pada Sabtu.
“Dia sangat marah, dan menunda sidang putusan,” ujar Tousson. “Ini merupakan pelanggaran besar terhadap hak-hak para terdakwa.”
Para terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah bagian dari kelompok besar yang terdiri lebih dari 1.200 orang. (AFP/ahram.org/alarabiya.net)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...