Mesir Hukum Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin Ketiga Kalinya
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Televisi pemerintah Mesir, Nile TV, melaporkan hari ini (11/4) Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati atas pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan belasan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya.
Namun vonis ini masih dapat diajukan banding.
Dalam pengadilan pidana tersebut hakim memvonis mati 15 terdakwa dengan cara digantung sedangkan 34 terdakwa lainnya di penjara seumur hidup, atas tuduhan merencanakan serangan teroris terhadap fasilitas negara.
CNN melaporkan, mereka semua adalah pendukung mantan Presiden Mohamed Morsi, presiden pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu, yang digulingkan dalam kudeta militer pada tahun 2013 setelah Mesir dilanda perpecahan yang pahit.
Selama terjadinya kerusuhan, kekerasan membunuh ratusan orang di kedua belah pihak. Pendukung pro-Morsi menyerang kantor polisi, dan pasukan keamanan menembaki demonstran.
Badie dijatuhi hukuman mati karena diyakini melakukan serangan mematikan di sebuah kantor polisi. Dia juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan menghasut dan memicu terjadinya kekerasan selama kerusuhan 2013 tersebut.
Media Mesir Al Ahram melaporkan bahwa Badie telah dua kali dijatuhi hukuman mati sebelumnya, tetapi pengadilan banding membatalkan satu diantaranya, dan Mufti Mesir membatalkan yang satunya lagi.
Setelah kudeta, pemerintah baru melarang organisasi Ikhwanul Muslimin. Morsy pun ditangkap dan juga menghadapi persidangan.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...