Mesir Jatuhkan Humuman Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan pidana Mesir telah menjatuhkan hukuman mati pada hari Kamis (19/6) terhadap sejumlah pimpinan tertinggi Ikhwanul Muslimin, kata sumber pengadilan sebagaimana diberitakan media Mesir, Al Ahram.
Vonis mati itu termasuk kepada pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, Safwat Hegazi dan Mohamed El-Beltagi, serta 11 orang lainnya. Hukuman akan dilaksanakan setelah ada saran dan pertimbangan dari Imam Besar Mesir.
Pertimbangan dari Imam Besar Mesir adalah langkah pertama dalam proses hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan hukuman mati. Pertimbangan Imam Besar itu disebutkan tidak mengikat, namun diperlukan bagi pengadilan untuk mengeluarkan putusan akhir. Setelah putusan akhir dikeluarkan, terpidana bisa mengajukan banding.
Tuduhan terhadap mereka termasuk keterlibatan dalam menghasut pembunuhan dalam kaitannya dengan bentrokan yang terjadi di masjid Al-Isteqama di Giza pada bulan Agustus lalu, setelah Mohammed Morsi digulingkan dari kursi kepresidenan pada awal Juli.
Bentrokan itu merupakan bagian dari gelombang kerusuhan yang diikuti aksi pendudukan pendukung Morsi, di mana ratusan orang meninggal. Serangan balasan yang dituduhkan kepada Ikhwanul Muslimin dan sekutu mereka, terjadi secara nasional.
Mereka yang dihukum mati termasuk Assem Abdel-Maged, seorang pemimpin Jamaah Islamiyah, Essam El Erian yang juga wakil ketua Partai Keadilan dan Kebebasan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, dan Bassem Ouda, seorang menteri pada pemerintahan Morsi. Morsi sendiri menghadapi empat tuduhan yang juga kemungkinan membawa dia dijatuhi hukuman mati.
Ratusan pendukung Morsi dijatuhi hukuman mati dalam beberapa bulan terakhir, sebagian besar atas tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan, kekerasan, dan bergabung dengan kelompok teroris.
Pada bulan Maret, pengadilan di Minya, Mesir bagian selatan menjatuhkan hukuman mati kepada 529 pendukung Morsi mati atas tuduhan membunuh seorang perwira polisi. Pengadilan kemudian menetapkan hukuman kepada 37 dari mereka dengan penjara seumur hidup.
Satu bulan setelah itu, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 683 pendukung Morsi, termasuk Badie, karena menyerang kantor polisi dan membunuh seorang perwira polisi.
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...