Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 12:53 WIB | Kamis, 14 Juli 2016

Mesir: Khotbah Jumat Harus dari Naskah Kementerian Wakaf Agama

Untuk mengatasi penyebaran ideologi ekstrem dan radikalisme, dan menggunakan masjid oleh kelompok politik. Sejumlah ulama menentang keputusan ini.
Shalat Jumat di sebuah masjid di Mesir. (Foto: Ist)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Mesir memerintahkan pengkhotbah Muslim harus membacakan naskah khotbah yang disediakan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong ideologi Islam yang moderat dan memastikan bahwa ide-ide radikal tidak menyebar.

Pada hari Selasa (12/7) pemerintah Mesir mengumumkan bahwa pengkhotbah Muslim di negara itu harus mematuhi aturan tersebut. Langkah ini dianggap kontroversial dan diprotes sejumlah ulama, namun pihak berwenang mengatakan bertujuan untuk memerangi ekstrimisme.

Kementerian Wakaf Agama, menurut situs berita Mesir, Al Ahram, sejak 2014 telah menetapkan topik untuk khotbah yang disampaikan pada shalat Jumat di seluruh negeri. Namun langkah baru itu lebih lanjut akan membatasi sekitar 100.000 pengkhotbah di masjid Mesir untuk membaca teks yang sama.

"Tujuan (keputusan itu) sama sekali tidak politis," kata Menteri Wakaf Agama, Mohamed Mokhtar Gomaa, hari Selasa (12/7). Dia menekankan bahwa tujuannya untuk mendorong ideologi Islam moderat dan memastikan bahwa ide-ide radikal tidak menyebar.

Para pejabat mengatakan langkah itu akan membantu masalah isi dalam khotbah, termasuk "menjadi terlalu panjang" atau "mempolitisasi topik."

Khotbah akan disusun oleh para pejabat kementerian dan ulama senior dari Al-Azhar Mesir, pusat studi Islam Sunni terkenal di Mesir, dan kontribusi dari anggota parlemen komite urusan agama, psikolog dan sosiolog, kata kepala divisi agama di kementerian itu, Gaber Tayea.

Kementerian itu belum menetapkan tanggal pelaksanaan keputusan tersebut, namun akan mulai dengan menyampaikan khotbah tertulis pada Jumat besok.

Dia mengatakan ulama berusia hingga 45 tahun akan dipilih oleh kementerian itu dan akan dilatih untuk berkhotbah di masjid-masjid.

Berdasarkan catatan satuharapan.com yang mengutip sejumlah media di Turki, khotbah pada shalat Jumat di masjid-masjid di Turki juga berdasarkan naskah yang dibuat oleh Direktorat Agama negara itu, Diyanet.

 Naskah kotbah yang disiapkan itu dibacakan di 80.000 masjid di seluruh negeri, dan lebih dari 2.000 masjid di luar negeri yang terkait dengan lembaga itu. BACA JUGA : Bagaimana Turki Menghadapi Ekstremisme ISIS

Kritikan sebagian Ulama

Beberapa pengkhotbah, menurut Al Ahram, marah dengan langkah pemerintah itu. Alasannya, hal itu akan menyia-nyiakan bakat berkhotbah dan mencegah kefasihan, serta gagal dalam memenuhi keragaman budaya dan demografi di komunitas terpisah yang mungkin memerlukan khotbah khusus menangani isu-isu lokal.

"Ini akan mengubah khotbah menjadi buletin berita yang tidak berguna, tidak menarik bagi jemaah dan melenyapkan kepribadian dan bakat pengkhotbah dengan mengubahnya menjadi mesin membacakan naskah," kata Ibrahem El-Zafery, imam masjid Al-Azhar di Qena, Mesir Utara, kepada Ahram online. "Bagaimana naskah khotbah akan cocok untuk setiap masyarakat dan jemaah?" tanya el-Zafery.

Keputusan yang dibuat pada tahun 2014 mewajibkan bahwa ulama Muslim harus berkhotbah jumat sesuai dengan topik yang ditetapkan oleh Kementerian Wakaf Agama. Keputusan itu memicu kemarahan di kalangan pengkhotbah pada saat itu.

Pandangan Presiden

Presiden Mesir, Abdel-Fattah El-Sisi , beberapa kali  menyebutkan "wacana keagamaan usang"  sebagai penyebab hambatan bagi Mesir dan menyerukan reformasi. Dia mengatakan bahwa pemikiran radikal telah menjadi sumber kehancuran bagi seluruh dunia.

Setelah penggulingan Presiden Islamis, Mohamed Morsi, tahun 2013, Kementerian Wakaf Agama mencabut izin semua ulama dan da'i Al-Azhar yang tidak resmi. Sekitar 55.000 pengkhotbah harus mengajukan izin baru.

Langkah tersebut  merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghentikan penggunaan masjid sebagai tempat bagi kelompok politik dan untuk menyebarkan "pandangan ekstremis."  Pihak berwenang tengah menyebarkan pengkhotbah yang mendukung untuk melarang kelompok Morsi dan Ikhwanul Muslimin, serta sekutunya ultrakonservatif-nya.

Sekitar  12.000 pengkhotbah bebas dilarang menyampaikan khotbah pada tahun 2014. Lebih dari 80.000 ulama dan da'i berlisensi  sekarang ada di Mesir, termasuk  57.000 orang dipekerjakan oleh Kementerian Wakaf Agama. Selebihnya adalah ulama yang berpendidikan di Al-Azhar.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home