Mesir Segera Selesaikan Konstitusi Baru, Parpol Berdasar Yayasan Agama Dilarang
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Komite beranggota 10 orang akan menyelesaikan rancangan konstitusi Mesir Senin (19/8) ini dan akan mengumumkan hasilnya pada hari Rabu (21/8). Konstitusi baru itu akan mengubah Mesir sebagai negara demokratis di bawah pemerintahan sipil.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum presiden Mesir, Ali Awad, kepada wartawan sebagaimana dikutip oleh ahram.org.eg, Minggu (18/8) . Komite itu diberi kepercayaan untuk mengamandemen konstitusi Mesi 2012. Komite dibentuk berdasarkan Pasal 28 dari deklarasi konstitusi yang dikeluarkan oleh Presiden Sementara, Adly Mansour pada 8 Juli dan dipimpin oleh Ali Awad
Sumber yang dekat dengan panitia kepada Ahram online mengatakan, setelah hampir satu bulan merevisi secara menyeluruh, anggota komite menyimpulkan bahwa "perubahan mendasar harus dilakukan terhadap konstitusi 2012 yang dibuat kelompok Islamis."
"Konstuitus tahun 2012 disusun di bawah rezim yang didukung Ikhwanul Muslimin dan memberikan kekuasaan pada kelompok Islamis keputusan tentang masa depan politik Mesir, dan ini harus berubah sekarang," kata seorang sumber di komite.
Dia menambahkan bahwa "Ketika orang-orang memberontak pada 30 Juni tujuan utama mereka tidak terbatas pada menghapus Mohammed Morsi dari kekuasaan, tetapi juga mengubah pilar dasar dari tirani agama rezim Ikhwanul Muslimin yang mencoba memaksakan kehendak pada Mesir."
Larangan Parpol Berdasar Yayasan Agama
Dalam konteks ini, sumber mengungkapkan bahwa anggota komite mencapai konsensus bahwa konstitusi baru harus memberlakukan larangan partai politik berdasarkan yayasan keagamaan.
Ini akan menandai kembali ke Pasal 5 amandemen konstitusi tahun 2007 yang diperkenalkan oleh rezim digulingkan, Presiden Hosni Mubarak. Pasal ini menyatakan bahwa, "Hal ini tidak diizinkan untuk mengejar kegiatan politik atau membentuk partai politik apapun dalam setiap kerangka acuan agama (marja'iyya) atau dasar agama atau atas dasar jenis kelamin atau asal."
Sumber komite berkata, "Kembalinya ke konstitusi 2007 Pasal 5 diperlukan setelah kami melihat bahwa puluhan partai politik jelas terbentuk dari yayasan keagamaan dan bahwa tujuan utama mereka adalah untuk mengubah Mesir menjadi negara agama."
Sumber tersebut menjelaskan bahwa "larangan dilakukan untuk antisipasi , setelah panitia menerima permintaan dan proposal dari sekitar 400 lembaga politik, ekonomi dan sosial, menekan keras untuk perlunya menjaga Mesir terhadap faksi Islam yang mencoba untuk mengubah sifat sipil negara itu menjadi oligarki agama."
Tentang Identitas Islam bagi Mesir
Sumber itu mengatakan, "Kembali ke artikel konstitusi yang dirancang oleh rezim Mubarak diperkirakan akan membangkitkan banyak kontroversi, namun konstitusi baru akan menjaga pasal 2 pada konstitusi 2012 yang menyatakan bahwa Syariah Islam adalah sumber utama perundang-undangan.”
Namun Ketua Komite, Ali Awad, mengatakan kepada wartawan pekan lalu bahwa Pasal 2 akan dipertahankan "dalam rangka menekankan identitas Islam bagi Mesir."
Namun, artikel tersebut tidak memberikan alasan untuk faksi Islam, terutama partai Salafi ultrakonservatif dari El-Nour , untuk memboikot tahap berikutnya dari peta jalan politik. Ketua El-Nour, Younis Al-Qadhi ,memperingatkan pekan lalu bahwa "partai akan menarik diri dari proses politik mendatang jika menemukan bahwa artikel menekankan identitas Islam Mesir dicabut dari konstitusi baru."
Menurut sumber, sebagian besar institusi politik telah merekomendasikan bahwa jika diperlukan untuk menjaga artikel Syariah Islam yang disetujui kelompok Islamis seperti El-Nour, hal itu tidak berarti mempertahankan artikel terpisah konstitusi 2012 (Pasal 219 ) yang memberikan sebuah interpretasi syariat Islam."
Mohamed Abul-Ghar, ketua Partai Sosialis Demokrat Mesir, dan anggota dari Front Keselamatan Nasional yang membantu memimpin revolusi 30 Juni melawan rezim Mohammed Morsi, berpendapat lain. Dia mengatakan bahwa pasal 2 tentang Syariah Islam pertama kali dilembagakan oleh akhir Presiden Anwar El Sadat padatahun 1980 dan tidak pernah menghadapi keberatan dari kekuatan politik terbesar saat itu. Namun hal itu tidak berarti harus mengubah konstitusi menjadi piagam agama nasional dengan mengisi banyak artikel Islam.
Pasal 219 tentang Aharia Islam jelas tersandera interpretasi abad pertengahan yang bisa memberikan legitimasi kepada ideologi radikalisme Islam dan jihad, kata Abul-Ghar.
Pasal 219 dari konstitusi 2012 menyatakan: "Prinsip-prinsip Syariah Islam mencakup interpretasi yang diterima secara umum, aturan-aturan dasar dan yurisprudensi nya, dan sumber-sumber yang secara luas dianggap sebagai dinyatakan oleh sekolah sunnah dan agama."
Penghapusan Dewan Syuro
Sumber Komite juga mengatakan bahwa ada kecenderungan umum untuk menghapus majelis tinggi parlemen, dan Dewan Syura. "Sebagian besar fraksi politik juga menekan penghapusan dewan ini, yang dimanfaatkan oleh Ikhwanul Muslimin dan sekutunya lebih dari satu tahun untuk memaksakan ideologi Islam mereka pada negara," kata sumber itu. Dia menambahkan, "Belum lagi biaya dewan ini pada APBN terlalu banyak, sementara krisis ekonomi yang dihadapi cukup parah. "
Abul Ghar-Ahram mengatakan bahwa sejak dibentuk oleh mendiang Presiden Anwar El Sadat, untuk menyerang musuh Islam pada tahun 1980, Dewan Syura selalu dimanfaatkan oleh rezim untuk memaksakan hegemoni pada pers Mesir dan praktik monopoli politik.
"Ikhwanul Muslim tidak terkecuali. Kelompok ini dieksploitasi mayoritas di dewan pada tahun 2012 untuk "lembaga pers nasional dan BUMN ikhwan, Radio dan Televisi Union (dikenal sebagai Maspero) dan mendapatkan kekuasaan legislatif untuk Islamisasi masyarakat."
Biaya untuk 270 anggota Dewan Syura dibebankan pada aggaran negara hamper 150 juta pound Mesir per tahun. Diserbutkan juga bahwa tengah diselidiki kasus penyalahgunaan keuangan oleh Ketua Dewan itu, Ahmed Fahmi. Disebutkan dia menggunakan dana untuk kunjungan ke Turki , Qatar, Libya dan Tunisia. Kunjungan itu bukan bagian dari kepentingan parlemen, tapi untuk membina hubungan dengan partai-partai piolitik Islam di seluruh dunia.
Ketua PFP, Ahmed Al-Bahrawi mengatakan, Kamis lalu bahwa Fahmi dan dua deputi terkemuka Ikhwanul Muslimin, Ali Fath Al-Bab dan Essam El-Erian, dituduh memperoleh satu juta pound Mesir sebagai uang saku selama kunjungan luar negeri mereka.
Independensi Lembaga
Sumber itu juga mengatakan bahwa akan ada perubahan radikal artikel yang ditujukan untuk mengatur kinerja MahkamahTinggi Konstitusi dan lembaga media. "Kami bertujuan memperkuat independensi lembaga-lembaga itu dan tidak lagi menghadapi intimidasi dari rezim yang berkuasa," kata sumber itu.
Dia juga menunjukkan bahwa, "Sistem pemilu diharapkan terjadi perubahan total agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap independen atau dikendalikan kandidat yang berbasis dan mendukung partai."
Tentang Larangan Politik Praktis
Akhirnya, sumber menunjukkan bahwa Pasal 232 dari konstitusi 2012 yang memberlakukan larangan berpolitik pejabat terkemuka Partai Nasional Demokratik (NDP) dari rezim Hosni Mubarak, akan dicabut.
"Hakim Agung Mahkamah Tinggi Konstitusi selalu menekankan bahwa artikel ini diskriminatif dan tidak pernah bisa menjadi bagian dari konstitusi yang inklusif," kata sumber itu. Dia menambahkan, “Jika ingin memotong hak politik pratis setiap bagian masyarakat, hal ini harus dilembagakan oleh keputusan pengadilan, dan bukan oleh piagam nasional negara. "
Sumber itu mengatakan, "Sepanjang 30 tahun menjabat, dan terlepas dari kebencian yang mendalam dari Ikhwanul Muslimin, Mubarak tidak pernah mengamandemen konstitusi untuk mengecualikan kelompok ini dari panggung politik. Mereka diizinkan untukmenjadi calon independen dalam pemilihan parlemen, dan mereka diberi ruang bersuara kuat di media swasta dan independen. Namun sekarang mereka menyerang dan menuduh memalsukan fakta. Ketika mereka datang ke kantor, dan bagian dari strategi merebut kekuasaan, mereka malah berubah dengan memberlakukan larangan politik saingan mereka, tanpa pembenaran konstitusional," kata dia. (ahram.org.eg)
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...