Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 12:19 WIB | Selasa, 29 Oktober 2013

Metro Mini Gugat UU Perseroan Terbatas ke MK

Metro Mini. (Foto: flickr.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Metro Mini mengajukan permohonan Pengujian Pasal 86 ayat (7) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Metro Mini yang diwakili Nofrialdi sebagai pemohon ini akan menjalani sidang perdana Selasa (29/10) dengan dipimpin majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai anggota.

Dalam permohonannya, Metro Mini sebagai badan hukum publik merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 86 ayat (7) dan ayat (9) UU Perseroan Terbatas.

Pasal 86 UU ayat (7) Perseroan Terbatas berbunyi: "Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap".

Sedangkan ayat (9) berbunyi: "RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan".

Dengan adanya batasan waktu dalam ketentuan tersebut, membuat Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) yang dilakukan pemohon menjadi batal.

Nofrialdi dalam permohonannya mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2779 K/Pdt/2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt P/RUPS/2011/PN Jkt Timur tanggal 18 Mei 2011 yang isi putusannya memberi izin kepada Pemohon untuk melaksanakan RUPSLB PT Metro Mini.

Atas putusan tersebut, pemohon telah melaksanakan RUPS yang pertama pada 27 Oktober 2012 dan ternyata tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh 99 orang pemegang saham dari 1360 orang pemegang saham.

Berdasar Pasal 86 ayat (2) UU Perseroan Terbatas maka dapat dilakukan pemanggilan RUPS yang kedua, RUPS kedua dilaksanakan pada 15 November 2012, namun kembali tak mencapai kuorum karena hanya dihadiri oleh 139 orang.

Berdasarkan Pasal 86 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, jika RUPS yang kedua tidak tercapai kuorum maka dapat memohon kepada ketua pengadilan di tempat kedudukan perseroan tersebut agar ditetapkan kuorum untuk RUPS yang ketiga.

Pengadilan menetapkan melalui putusannya Nomor 03/Pdt.P/RUPS/2012/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2012 bahwa kuorum RUPS ketiga adalah seperempat bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS disetujui dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

Dengan putusan pengadilan ini, Metro Mini kembali menggelar RUPS ketiga diselenggarakan dengan peserta yang hadir sejumlah 329 orang dan telah memenuhi kuorum dan hasil dari RUPS tersebut dituangkan dalam akta pernyataan keputusan rapat PT. Metro Mini Nomor 09 tanggal 22 Mei 2012.

Saat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata akses tentang RUPS tersebut tidak dapat dilakukan karena terblokir dan kemudian dilakukan pembukaan blokir akses tersebut pada 14 Maret 2013.

"Namun akses untuk data hasil RUPS PT. Metro Mini tersebut diblokir kembali oleh pihak terkait, sehingga pengesahan atas RUPS yang diselenggarakan tersebut tidak dapat disahkan sebab Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas membatasi waktu pelaksanaan RUPS kedua dan ketiga yaitu dalam jangka waktu paling lambat 10 hari dan 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilaksanakan.

Untuk itu, Metro Mini meminta MK menyatakan Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas tidak menjadikan batal hasil RUPSLB Metro Mini 23 Februari 2013.

Pemohon juga meminta Pasal 86 ayat (9) Perseroan Terbatas yang berbunyi "RUPS yang kedua dengan yang ketiga dengan waktu paling cepat 10 dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home