Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dedy Istanto 15:54 WIB | Kamis, 17 April 2014

Minimnya Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Berhak Khusus

Seorang penumpang duduk di kursi di dalam kereta rel listrik (KRL) dengan stiker khusus yang bergambar simbol untuk prioritas bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia. Rabu (21/8/2013) (Foto : Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Surga di telapak kaki Ibu” mungkin sudah tidak lagi menjadi filosofi yang berharga. Kisruh tentang seorang remaja terhadap ibu hamil untuk memperoleh tempat duduk disalah satu transportasi publik merupakan satu fenomena di mana hak bagi seorang wanita hamil kian pudar, Kamis (17/4).

Seolah kehamilan hanyalah kejadian atau peristiwa, bukan anugerah dari kehidupan. Wanita hamil sampai dengan melahirkan memiliki hak khusus dalam kehidupan sosial, namun hal tersebut masihlah minim dirasakan, baik oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, bahkan suami.

Perlakuan khusus bagi ibu hamil tidak hanya rasa empati, namun jauh lebih dari hal tersebut. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kemudian Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. UU tersebut berlaku dalam pemberian jasa pelayanan, atau penyediaan fasilitas publik dan sarana demi keselamatan, kelancaran, keamanana, dan kesehatan.

Ketentuan perlakuan khusus terutama bagi wanita hamil secara implementasi belum dapat dirasakan oleh sebagian masyarakat karena lemahnya kesadaran hukum. Ketersediaan fasilitas umum dalam pelayanan jasa transportasi publik yang memprioritaskan bagi ibu hamil, penyandang disabilitas dan juga lanjut usia masihlah belum maksimal, meski sudah terpampang simbol dan sudah disediakan tempat prioritas untuk duduk khusus bagi penyandang disabilitas dan ibu hamil.

Minimnya keberadaan transportasi publik khusus bagi penumpang yang mendapatkan perlakuan khusus belum menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini yang membuat perlakuan kepada para penyandang disabilitas, maupun wanita hamil disama ratakan dengan penumpang lainnya. Cerita seorang remaja di sosial media terhadap ketidakrelaannya memberikan kursi untuk ibu hamil mungkin menjadi catatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewujudkan penyediaan jasa, serta fasilitas publik khusus bagi masyarakatnya yang berhak mendapatkan perlakuan khusus. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home