Minyak Goreng Yang Ditemukan Ditimbun di Gudang Segera Didistribusikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Pangan Polri segera menyalurkan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram yang ditemukan ditimbun di sebuah gudang di Sumatera Utara.
Satgas juga memperingatkan pelaku usaha yang nekat menimbun minyak goreng, karena itu dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako dapat kena hukuman maksimal lima tahun penjara. Kemudian denda paling banyak Rp 50 miliar.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad, hari Minggu (20/2).
Salurkan ke Pasar
Terkait temuan minyak goreng di sebuah gudang di Sumatera Utara, kata Ahmad, Satgas Pangan Polri segera menyalurkan sembako itu ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” katanya.
Dikatakan, stok minyak goreng di beberapa daerah masih aman. Tetapi, Ahmad tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar,” katanya.
“Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...