Loading...
INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto 21:14 WIB | Jumat, 16 Mei 2014

MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014

MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014
Berkas perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2014 banjiri ruang pertemuan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh peserta partai politik nasional maupun lokal serta perorangan yang terlihat pada Jumat (16/5) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Foto-foto : Dedy Istanto).
MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014
Salah satu karyawan MK saat menginput data berkas sengketa perkara yang diajukan oleh salah satu partai politik di ruang pertemuan gedung MK Jakarta.
MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014
Suasana ruang pertemuan gedung MK dibanjiri ratusan berkas perkara sengketa pemilihan umum legislatif yang diajukan oleh partai politik nasional maupun lokal serta perorangan.
MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014
Salah satu petugas pengawas yang berjaga pada saat berlangsungnya proses masuknya berkas perkara sengketa pemilihan legislatif ke gedung MK.
MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014
Loket penerimaan pengajuan berkas sengketa pemilihan legislatif yang terletak di lantai dasar gedung MK hingga sore ini masih ramai terlihat.
MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014
Dua orang karyawan MK tampak sibuk meletakkan berkas perkara sengketa Pileg 2014 dari salah satu partai politik yang sudah selesai diproses pendataannya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas sengketa perkara pemilihan legislatif (Pileg) 2014 membanjiri ruang di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlihat ratusan berkas perkara sengketa dari 12 partai nasional dan dua partai lokal tengah didata oleh sejumlah karyawan MK di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Berkas yang masuk ke MK saat ini mencapai 767 perkara yang sebelumnya diinformasikan 702 perkara. 767 perkara tersebut terdiri dari 735 perkara yang diajukan dari peserta partai politik baik tingkat nasional maupun lokal. Sementara 32 perkara diajukan oleh perorangan dari calon legislatif (Caleg) tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengajuan sengketa perkara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014 ini meningkat bila dibandingkan dengan Pemilu pada tahun 2004 dan 2009. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva yang menggelar jumpa pers hari ini terkait dengan jumlah perkara sengketa pemilu yang masuk ke MK.

Dalam kesempatannya MK hanya diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan putusan yang akan berakhir pada 30 Juni 2014. Sementara gelar sidang pertama putusan sengketa rencananya akan digelar pada 23 Mei 2014 secara marathon mulai dari pagi hingga malam. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home