MK Dibanjiri Berkas Perkara Sengketa Pileg 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas sengketa perkara pemilihan legislatif (Pileg) 2014 membanjiri ruang di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlihat ratusan berkas perkara sengketa dari 12 partai nasional dan dua partai lokal tengah didata oleh sejumlah karyawan MK di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Berkas yang masuk ke MK saat ini mencapai 767 perkara yang sebelumnya diinformasikan 702 perkara. 767 perkara tersebut terdiri dari 735 perkara yang diajukan dari peserta partai politik baik tingkat nasional maupun lokal. Sementara 32 perkara diajukan oleh perorangan dari calon legislatif (Caleg) tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pengajuan sengketa perkara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014 ini meningkat bila dibandingkan dengan Pemilu pada tahun 2004 dan 2009. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva yang menggelar jumpa pers hari ini terkait dengan jumlah perkara sengketa pemilu yang masuk ke MK.
Dalam kesempatannya MK hanya diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan putusan yang akan berakhir pada 30 Juni 2014. Sementara gelar sidang pertama putusan sengketa rencananya akan digelar pada 23 Mei 2014 secara marathon mulai dari pagi hingga malam.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...