MK Diyakini Mampu Mengeluarkan Keputusan Arif Terkait Gugatan Prabowo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setara Istitute Democratie and Peace optimis Mahkamah Konsitusi (MK) mampu mengeluarkan keputusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) 2014 pada 21 Agustus mendatang dengan arif.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Riset Setara Istitute Ismail Hasani di kantornya, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (18/8).
Menurut Ismail Hasani, meski keputusan MK merupakan penentu yang bersifat final dan mengingat, namun keputusannya terkait sengketa Pilpres kelak dapat dipertanggung jawabkan.
Sebab, kata Ismail, semenjak kasus suap sengketa sejumlah pemilih kepala daerah yang menyeret mantan ketua MK Akil Mochtar, keputusan lembaga yudikatif tersebut bernada negatif.
“Sampai hari ini, pernyataan kami masih demikian,” kata Ismail.
Keputusan MK mengenai sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bernada positif, kata dosen Hukum Tata Negara itu, jika tidak mengabulkan permohonan pasangan koalisi Merah-Putih tersebut.
“Karena secara objektif, berdasarkan standar permohonan perkara sengketa hasil Pemilu, pembuktian sidang perkara pemilu semuanya kacau,” katanya.
“Jadi, permohonan proses itu, standar tidak memadai hingga tidak pantas, perlu ditolak, perlu tidak dikabulkan permohonan ini,” katanya.
Menurut dia, bila Hamdam Zoelva dan delapan hakim konsitusi tidak mengabulkan gugatan Pilpres yang diajukan 25 Juli lalu tersebut, kata Ismail, MK, pantas diacungi jempol.
“Dalam arti, pemulihan martabat marwah MK bisa dicapai pasca peristiwa Akil Mochtar,” katanya.
Sebelumnya melalui keputusannya bernomor 535/KPTS/KPU/2014, Komisi Pemilihan Umum di kantornya, 22 Juli lalu menyatakan, Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
Pasangan nomor urut dua tersebut memenangi Pilpres setelah mengantongi 70.997.833 suara atau 53,15 persen dan total suara nasional.Sedangkan Prabowo-Hatta hanya meraup 62.576.444 suara.
Tak menerima putusan KPU tersebut, Prabowo-Hatta melayangkan gugatan Perselelisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden ke MK. Alasannya, Pilpres diwarnai kecurangan yang terstruktur, sitematis, dan masif. Mereka pun menuntut digelar perhitungan uara ulang dan pencoblosan ulang di 52 ribu tempat pemilihan di Indonesia.
MK telah mengelar sidang sengketa Pilpres sejak 6 Agustus silam dan dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Agustus mendatang atau 14 hari setalah persidangan perdana digelar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...