Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:36 WIB | Senin, 18 Agustus 2014

Mahkamah Konstitusi Sahkan Bukti Prabowo-Hatta

Petugas persidangan saat memeriksa berkas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/8). (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi mengesahkan bukti yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 nomor urut satu, Prabowo-Subianto-Hatta Rajasa, sebagai Pemohon dalam sidang pemeriksaan terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, Senin (18/8).

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi memberi catatan bahwa bukti tersebut masih memiliki kekurangan yang harus dilengkapi Pemohon.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva juga mengesahkan bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon. Adapun alat bukti tertulis yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dinyatakan lengkap oleh MK.

“Para pihak yang alat buktinya belum lengkap, dapat memperbaiki kekurangan paling lambat saat penyerahkan kesimpulan,” ujar Hamdan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (18/8).

Secara garis besar, Mahkamah Konstitusi telah menerima daftar bukti Pemohon dari P-1 sampai P-100. Namun, Mahkamah Konstitusi meminta Pemohon memastikan daftar bukti mana yang diajukan, lantaran Pemohon mengajukan tiga versi daftar bukti. Selain itu, terdapat penomoran bukti ganda, dan untuk bukti P. DPT-1 sampai P. DPT-34, tidak ada bukti fisik.

“Ada bukti-bukti fisik yang tidak lengkap sesuai daftar bukti. Kami menyerahkan kepada Pemohon, apakah bukti-bukti fisik yang tidak ada mau dilengkapi atau tidak,” tutur Hamdan.

Sama dengan Pemohon, Termohon pun menyerahkan daftar bukti yang beberapa bukti fisiknya tidak ada. Terkait bukti daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), Mahkamah Konstitusi membutuhkan rekapitulasi DPKTb dan DPKTb fisiknya karena MK ingin melihat kecocokannya.

Para pihak yang ingin melengkapi bukti fisik, diberikan waktu sampai batas akhir penyerahan kesimpulan, yakni pada Selasa (19/8) pukul 10.00 WIB. Sedangkan pengucapan putusan pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.Sah atau tidaknya bukti yang diajukan akan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan.

“Saat ini, yang disahkan Mahkamah adalah penerimaan bukti yang diajukan para pihak,” tutup Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home