Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:38 WIB | Senin, 18 Agustus 2014

Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2014 Dibacakan Kamis

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang dalam sidang gugatan Prabowo-Hatta, Selasa (12/8). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.

"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak, Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/8).

Dalam sidang lanjutan ini, Mahkamah Konstitusi melakukan pengesahan dan penerimaan bukti tulisan dari masing-masing pihak, yakni pemohon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan pihak terkait Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 nomor dua, Joko Widodo-Jusuf

Menurut Hamdan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang ada yang diajukan para pihak.

"Mahkamah Konstitusi menemukan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali, pemohon ajukan kode bukti P1 sampai P100, dengan rincian yang banyak sekali," ucap dia.

Sedangkan dari pihak termohon, Hamdan juga mengungkapkan menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan kode T.KPU1 sampai T.KPU9 dengan rincian yang banyak juga hingga ribuan bukti.

Sementara dari pihak terkait hanya menyerahkan bukti dengan kode PT1 hingga PT12.

Menanggapi bukti yang diserahkan ini, Hamdan menilai masih ada beberapa ketidakcocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.

"Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda, kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain," jelas dia.

Untuk itu, Hamdan meminta setiap pihak memperbaiki dan melengkapi bersamaan dengan penyerahan kesimpulan pada Selasa (19/8) besok untuk langsung diserahkan ke panitera. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home