MK Gelar Sidang Tahap Dua Perkara Perselisihan Pilkada 2015
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2015, hari Selasa (12/1). Sidang yang digelar pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak terkait dan pemberi keterangan.
Persidangan ini merupakan tahap kedua dari pemeriksaan perkara PHP kepala daerah 2015 setelah selama tiga hari MK mendengarkan dalil permohonan para pemohon PHP. Sidang dibagi menjadi tiga panel yang rencananya digelar di lantai dua sampai dengan empat.
Ruang panel satu hari ini telah memeriksa 19 perkara gugatan PHP yang berasal dari berbagai daerah, diantaranya Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.
Panel satu dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Palguna dan Manahan M.P Sitompul. Sementara untuk ruang panel dua dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati serta Aswanto dan untuk ruang panel tiga dipimpin oleh Hakim MK Patrialis Akbar yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Sampai dengan siang ini, sidang MK mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait masih berlangsung di ruang panel satu gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan gugatan perkara PHP dari daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...