MK Putuskan Pilpres 2014 Digelar Satu Putaran, KPU Bersiap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Umum Presiden 2014 digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/7).
"Pasal 159 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya bersama hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon.
Menurut Mahkamah, pasal tersebut harus dimaknai bila terdapat dua pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres tidak perlu digelar dua putaran.
Selain itu, Mahkamah juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan memenuhi prinsip representatif maka sudah direpresentasikan oleh gabungan partai politik, dengan demikian sudah terpenuhi.
Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
Para pemohon meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.
Para pemohon meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.
Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Tanah Air.
Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).
KPU Siapkan Peraturan Pilpres Satu Putaran
Komisi Pemilihan Umum menyiapkan perubahan peraturan terkait pemilu presiden, setelah putusan Mahkamah Konstitusi menafsirkan pelaksanaan pilpres dengan hanya dua peserta berlangsung satu putaran.
Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis, mengatakan mekanisme pengubahan Peraturan KPU (PKPU) tidak rumit karena tinggal menyesuaikan pasal yang diuji MK.
"Setelah putusan Mahkamah Konstitusi itu kami terima, kami kemudian menggelar rapat pleno yang memutuskan pasal mana yang akan diubah, disesuaikan dan diperjelas. Setelah itu kami sampaikan draf perubahannya lalu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan," katanya.
Jika diperlukan perubahan atas PKPU Nomor 21 Tahun 2014, menurut Arief KPU akan mengesahkannya dalam waktu sangat dekat, mengingat pelaksanaan pemungutan suara tinggal enam hari lagi.
"Kalau memang dalam peraturan kami dianggap belum cukup menjelaskan bahwa pilpres satu putaran, perubahan itu akan kami lakukan sebelum 9 Juli," ujar dia.
MK memutuskan pelaksanaan pilpres digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
Pemerintah Hormati Putusan MK tentang Pilpres
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilihan presiden.
"Saya sudah terima putusan Mahkamah Konstitusi. Ya kita patuhi keputusan Mahkamah Konstitusi seperti itu," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis.
Sementara itu terkait mengenai kekhawatiran adanya ketidakpuasan bila perolehan suara antarcalon presiden tipis, Djoko mengatakan sesuai deklarasi kedua pihak untuk siap menang dan siap kalah maka kekhawatiran itu seharusnya tidak terjadi.
"Kan waktu mereka deklarasi damai gimana? Kan kedua capres bilang begitu. Harus ingat itu. Siap menang dan siap kalah. Kalau tidak puas, kalau protes kan ada salurannya, ada KPU ada MK. Kalau proses mekanisme sesuai aturan dan UU dilakukan, kita jangan khawatir rusuh-rusuh," kata Menko Polhukam.
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada nomor urut dua. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...