Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 09:57 WIB | Jumat, 04 September 2015

Mobil Baru Anggota Dewan Datang

Mobil Toyota Altis yang terparkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 25 mobil Toyota Corola Altis baru telah terparkir di gedung parkir basement lantai II DPRD DKI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 menganggarkan belanja Rp 41 miliar untuk pembelian unit mobil yang rencananya jumlahnya mencapai 101 kendaraan. 

Banyak pihak mencibir pembelian mobil yang digunakan untuk anggota dewan tersebut mubazir. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono, pengadaan mobil mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 dan PP Nomor 17 Tahun 2007. 

Semula pemprov tidak akan membeli mobil. Sebagai gantinya, anggota dewan akan diberikan uang operasional. Namun, sesuai peraturan yang tertuang, pemeberian uang tersebut tidak ada payung hukumnya.  

"Agak rawan kalau pakai uang. Jadi Pemprov memberikan SK (Surat Kuasa) penggunaan mobil dinas kepada Sekwan (Sekretaris Dewan)," kata Heru, saat di Balai Kota DKI, Kamis (3/9). 

Setelah ini, Sekwan DPRD DKI Jakarta yang akan mendistribusikan mobil tersebut kepada anggota dewan. Pembagiannya secara bertahap, setiap hari 10 unit. 

Heru memastikan kendaraan dinas untuk anggota DPRD periode sebelumnya harus dikembalikan semua. Penggunaan mobil dinas itu dengan sistem pinjam pakai. Setelah periode jabatan berakhir, mobil harus dikembalikan ke pemerintah. (beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home