Mobil Murah Diharapkan Rebut Pasar Bebas ASEAN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia optimis terhadap mobil murah ramah lingkungan yang diimplementasikan dalam program produksi low cost green car (LCGC) dapat menembus pasar bebas ASEAN 2015.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, bahwa mobil LCGC tidak hanya dijual di kota-kota tertentu saja, namun diharapkan dapat didistribusikan ke kota-kota lain di 33 provinsi di tanah air bahkan mancanegara.
“Saya mengharapkan itu untuk ekspor. Produksi berbasis di dalam negeri untuk ekspor, dengan skema itu dan kemudian produksinya untuk pasar ekspor maka akan membawa benefit bagi perekonomian nasional,” kata Hatta Rajasa usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, pada Rabu ini (18/9) di Jakarta, seperti dilansir dari situs setkab.go.id.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat mengemukakan, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan program produksi mobil murah ramah lingkungan itu. Menperin berjanji akan membahas kesepatakan dengan para produsen LCGC untuk mengatur distribusi mobil, agar nantinya, penjualan mobil murah itu tidak terkonsentrasi di provinsi tertentu saja.
"Saya mau bicara dengan mereka (produsen) soal penjatahan tiap wilayah. Saya mau ngomong sebagai teman saja. Itu kan (distribusi) bebas sebenarnya. Kalau dari 33 provinsi, katakanlah 10 kota ada traffic jam, yang lain kan tidak (macet)," kata Menperin.
Hemat Energi
Mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan hemat energi pada mobil LCGC, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan mendorong akan produksi mobil berbasis LCGC dapat memastikan penghematan energi dan bahan bakar sesuai aturam yang ada.
"Sepanjang memenuhi LCGC akan didukung namun bila sebaliknya tentu akan kami evaluasi," ungkap Hatta Rajasa.
Adapun Menperin MS. Hidayat mengingatkan, bahwa sesuai spesifikasi, bahan bakar mesin mobil LCGC harus menggunakan bensin Pertamax karena mesin mobil tersebut memang dirancang untuk menggunakan bensin minimal Pertamax atau RON 92.
Menurut Menperin, bila mobil LCGC dipaksa menggunaka bensin subsidi atau premium, mesin mobil akan rusak. "Bagi pemilik mobil murah ini, kalau dia menggunakan BBM di bawah Ron 92 dan dalam satu hingga dua tahun mobilnya rusak, maka tidak akan mendapatkan garansi dari produsennya," kata Hidayat membeberkan resiko bagi konsumen mobil LCGC.
Pro Kontra
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 41 Tahun 2013, yakni dihapusnya pajak penjualan mobil yang berkapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Mobil yang memenuhi klasifikasi tersebut dilabeli ‘mobil murah ramah lingkungan’ atau ‘low cost green car (LCGC)’. Peraturan ini merupakan peraturan tentang insentif pajak penjualan barang mewah.
Di pihak lain, Perpes itu menuai pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Kecaman terutama datang dari kalangan pejabat negara, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sampai masyarakat umum.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...