Mohamad Taufik Akui Kembali Jadi Saksi Sanusi di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mohamad Taufik, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik bersama empat anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, hari Senin (25/4), menjadi saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, salah satu tersangka penerima suap dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ya, ini pemeriksaan tambahan," ucap Taufik kepada awak media di depan gedung KPK usai pemeriksaan.
Ketika ditanya ihwal pertemuannya dengan bos PT Agung Sedayu Group (PT ASG), Sugianto Kusuma (Aguan), Taufik hanya diam seribu bahasa.
Selamat Nurdin, Anggota DPRD DKI Jakarta, ketika ditemui awak media dan ditanyakan mengenai pemeriksaannya ia mengatakan bahwa diperiksa tentang panitia khusu (Pansus) zonasi.
"Ya saya ketua pansus zonasi. Jadi semua keterangan sudah kami serahkan ke penyidik ya," ujar Nurdin.
Ketika ditanya mengenai berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya, Nurdin mengatakan tak banyak. "Sedikit saja kok tadi," katanya.
Senada dengan Nurdin, Bestari Barus, Anggota DPRD DKI Jakarta, juga mengatakan bahwa pemeriksaannya mengenai semangat pembaruan pembahasan Raperda dan tidak ada pertemuan dengan Aguan.
Merry Hotma, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, berkata bahwa pemeriksaannya mengenai mekanisme rapat pembahasan Raperda.
"Tadi ditanya mengenai mekanisme rapat dengan eksekutif dan tadi kesini membawa dokumen Raperda," ujar Merry.
Mohamad Sangaji alias Ongen, menyatakan dirinya mendapat sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik.
"Saya dapat 25 pertanyaan soal peran saya di Baleg dan banyak hal yang memang saya sampaikan dan itu rahasia publik," katanya.
Ongen tidak menampik bahwa dirinya pernah bertemu dengan Aguan.
"Saya datang ke rumah Pak Aguan bukan bahas Raperda, tapi silaturahmi saja kok," ujar Ongen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mohamad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL, sebagai tersangka.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) lalu.
KPK telah mengajukan surat pencekalan terhadap Aguan ke luar negeri per tanggal 1 April 2016 hingga enam bulan ke depan, karena penyidik membutuhkan keterangannya tentang pembahasan Raperda tersebut.
Editor : Bayu Probo
1.100 Tentara Korea Utara Jadi Korban dalam Perang Rusia-Ukr...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 1.000 prajurit Korea Utara tewas atau terluka dalam perang Rusia d...