Moratorium Izin Hutan Alam Mendesak Diperpanjang
PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah kalangan di Kalimantan Barat bersepakat, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan moratorium izin di hutan alam dan lahan gambut yang akan berakhir pada 13 Mei 2015.
"Karena selama ini, komitmen pemerintah terkait moratorium belum berjalan sebagaimana yang diharapkan banyak pihak," kata Mursyid Hidayat, dari Lembaga Gemawan, dalam diskusi antara LSM dan jurnalis tentang moratorium penting untuk hutan Kalbar, di Pontianak, Minggu (29/3).
Ia mencontohkan, masih ada perpanjangan izin bagi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Kapuas Hulu, meski masyarakat adat setempat sudah menolaknya.
Sementara Agustinus dari Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) menuturkan, moratorium tersebut sudah diperpanjang lima kali namun masih lemah dalam tataran implikasi. "Di Kabupaten Melawi misalnya, penebangan dan pembersihan lahan dalam skala besar masih berlangsung," kata Agustinus.
Arif Munandar dari Swandiri Institute menambahkan, moratorium yang diterbitkan tidak menyentuh konteks masalah di Kalbar yang sesungguhnya. "Moratorium akhirnya lebih banyak berbicara di areal yang memang sudah jelas wajib dilindungi seperti hutan lindung atau kawasan konservasi," kata Arif.
Sedangkan di Kalbar, di areal seperti lahan gambut seolah banyak yang terabaikan. "Moratorium kali ini tidak berdampak sama sekali, sebab kawasan yang dimoratorium sudah jelas secara hukum memang dilindungi," katanya menegaskan.
Aswandi dari Metro TV Pontianak mengatakan, dengan adanya moratorium saja masih terjadi penebangan hutan secara ilegal di Kalbar. "Dapat dibayangkan kalau moratorium ini tidak diperpanjang," dia mengingatkan.
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Kalbar, juga dengan tegas meminta agar tidak ada lagi kabut asap karena kebakaran lahan pada tahun ini.
Nikodemus Ale dari Walhi Kalbar menambahkan, kawasan yang masuk moratorium sepatutnya diperluas cakupannya. "Bukan sekadar di kawasan yang memang sudah dilindungi, tetapi dapat juga untuk areal penggunaan lain (APL)," kata Nikodemus.
Diskusi yang digelar situs berita lingkungan mongabay itu juga sepakat, selain memperpanjang tenggat waktu moratorium, juga harus diimbangi dengan evaluasi terhadap aturan yang sudah ada guna perbaikan kebijakan selanjutnya. Kemudian baik LSM dan jurnalis akan lebih mengintensifkan komunikasi yang sudah berjalan dengan baik selama ini. (Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...